

inNalar.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjamin pengobatan dan perawatan 144 penyakit yang diderita peserta, mulai dari diabetes, hipertensi, hingga HIV.
Peserta dapat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan gratis, termasuk jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Namun ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak bisa ditangani BPJS.
Inilah beberapa kecelakaan yang tidak dapat ditangani oleh BPJS, diantaranya:
1. Kecelakaan Kerja
Menurut Pedoman Pelayanan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-IKN), BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
Baca Juga: Tolak Pakai BPJS, Denise Chariesta Beberkan Alasan Open Donasi untuk Biaya Kelahirannya, Ternyata…
Kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja merupakan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan dan bukan tanggung jawab BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
2. Kecelakaan Ganda Dibantu Jasa Raharja
Kecelakaan Ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua orang pengemudi atau lebih. Kecelakaan ini jug adapat terjadi antara pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
BPJS Kesehatan tidak akan menanggung banyak korban kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa Raharja.
Pasalnya Jasa Raharja menerapkan program asuransi kecelakaan di jalan raya dengan memberikan manfaat asuransi kepada banyak korban kecelakaan hingga Rp 20 juta.
Apabila pelayanan kesehatan korban kecelakaan kurang dari Rp 20 juta, Jasa Raharja menanggung seluruh biayanya.
Namun jika lebih dari Rp 20 juta, BPJS Kesehatan akan membayar selisihnya di bawah batas Jasa Raharja.
3. Kecelakaan Ganda pada Penumpang Angkutan Umum
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung kecelakaan ganda pada penumpang angkutan umum yang ditanggung oleh Jasa Raharja.
4. Kecelakaan Tunggal karena Kelalaian
Kecelakaan yang tidak diasuransikan adalah kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian. Kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian, seperti meminum alkohol atau obat-obatan saat mengemudi.
Baca Juga: Waspadai El Nino Akibat Kemarau Berkepanjangan! Ini Dampaknya Terhadap Kesehatan Manusia
Selain itu, kecelakaan yang disebabkan oleh mengemudi dengan kecepatan tinggi dalam rangka tindak pidana seperti pencurian, melakukan kekerasan, atau tindakan seksual juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi yang mencoba bunuh diri dan adanya konflik antar kelompok juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena tergolong kecelakaan yang disengaja.***