Pengolahan Air Limbah Rp4 Miliar di Kalimantan Barat Tidak Berfungsi: Negara Dibikin Rugi, Ternyata…

inNalar.com – Pembangunan pengolahan air limbah industri di Kalimantan Barat ini terletak di Pontianak.

Pengolahan air limbah industri atau disingkat dengan sebutan IPAL di Kalimantan Barat ini menggunakan anggaran dari APBD.

Tidak hanya pembangunan Pembangunan pengolahan air limbah saja pembangunan tempat pembuangan akhir atau disebut dengan TPA di Kalimantan Barat juga dilakukan.

Baca Juga: Usianya Setengah Abad, Jembatan Gantung Tertua di Metro Lampung Ini Masih Jadi Spot Foto Favorit, Lokasinya…

Pembangunan yang dilakukan tersebut berada di Dinas Lingkungan Hidup yang terletak di Pontianak Kalimantan Barat.

Bahana terdapat sebuah modus dalam proyek pembangunan tersebut yaitu adanya pengerjaan proyek tersebut tidak signifikan dan tidak sesuai.

Tetapi pembangunan pembangunan pengolahan air limbah dan juga tempat pengguna akhir tersebut dilaporkan sudah selesai hingga 100 persen.

Baca Juga: Tidak Sengaja Jadi Tempat Wisata, Kebun Karet di Lampung Ini Disebut-sebut Mirip Hutan Bambu Sagano di Jepang

Bahkan mesin yang digunakan untuk pengolahan air limbah industri tersebut tidak dapat berfungsi, hal tersebut membuat negara menjadi rugi.

Proyek pembangunan tersebut akhirnya tidak berfungsi, proyek yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB.

Anggaran dana yang digelontorkan untuk proyek pembangunan Pembangunan pengolahan air limbah dan juga tempat pembuangan akhir di kalimantan barat gunakan nominal yang besar.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Makanan Khas Ponorogo yang Wajib Dicoba, Ada Pecel hingga Tiwul Goreng Legendaris

Jumlah nominal yang dihabiskan untuk proyek pembangunan keduanya hampir menyentuh angka RP 4 miliar.

Bahkan proyek pembangunan Pembangunan pengolahan air limbah dan juga tempat penguat akhir di Pontianak Kalimantan Barat tersebut rugikan negara.

Negara dirugikan atas pembangunan tersebut mencapai Rp1 miliar lebih, awalnya pembangunan tersebut memiliki nilai kontrak Rp 3,9 miliar berubah menjadi hampir menyentuh Rp 4 miliar.

Diketahui bahwa proyek pembangunan di Kalimantan Barat tersebut terendus adanya penyelewengan atas dana anggaran proyek pembangunan.

Tentunya atas perbuatan oknum yang memanfaatkan adanya hal tersebut harus melakukan tanggung jawab atas perbuatan yang suda dilakukan.

Penyelewengan dana yang tidak seharusnya dilakukan oleh oknum-oknum yang mementingkan dirinya sendiri.***

 

Rekomendasi