

inNalar.com – Rehabiliatsi pembangunan jalan yang terletak di Baning menuju Sungai Ana di Kalimantan Barat terendus menyimpang.
Bahkan dari adanya penyimpangan atas rehabilitasi akses jalan yang dibangun di Kalimantan Barat ini negara dibuat rugi olehnya.
Kontraktor pemenang dari proyek rehabilitasi jalan Bandung menuju Sungai Ana di Kalimantan Barat yaitu CV. RMK.
Nilai kontrak lelang dalam pembangunan rehabilitasi jalan tersebut gelontorkan anggaran sebesar Rp 1,1 miliar.
Diketahui bahwa pengerjaan proyek rehabilitasi Baning menuju Sungai Ana tersebut tidak sesuai dengan kontrak.
Baca Juga: Jembatan di Jawa Barat Ini Dibangun di Atas Sungai Citarum, Benarkah Habiskan Anggaran Rp 85 Miliar?
Pembangunannya juga tidak signifikan sehingga terendus ketidakefektifan dalam rehabilitasi akses akses jalan Bandung menuju Sungai Ana.
Pembangunan infrastruktur jalan tentunya menggunakan bahan yang memiliki kualitas agar kokoh dan tidak mudah rusak.
Kerugian negara dalam rehabilitasi pembangunan jalan Bandung menuju Sungai Ana ini mencapai ratusan juta.
Total kerugian negara dari rehabilitasi pembangunan jalan ini mencapai Rp 300 juta, tentunya hal tersebut disebabkan oleh oknum nakal yang mementingkan dirinya sendiri.
Diketahui bahwa terdapat penyelewengan anggaran dana yang digunakan untuk pengerjaan rehabilitasi jalan yang terletak di Kalimantan Barat tersebut.
Penyelewengan dana tersebut dilakukan oleh direktur dari pemenang kontraktor yaitu CV.RMK dengan oknum ASN.
Adanya hal tersebut membuat para oknum yang melakukan penyelewengan dana untuk rehabilitasi jalan Baning menuju Sungai Ana mengembalikan dana sebesar Rp 23 juta.
Perlu diketahui bahwa oknum yang melakukan penyelewengan dana anggaran tersebut akan mengembalikan atas kerugian negara.
Perbuatan yang dilakukan oleh para oknum yang bermasalah dengan penyelewengan anggaran tersebut telah bertentangan dengan UU.
Infrastruktur jalan yang memadai juga dapat menyongsong adanya perekonomian di Kalimantan barat.***