Tak Banyak yang Tahu! Satgas COVID-19 Telah Terbitkan 5 Protokol Kesehatan Baru di Masa Transisi Endemi


inNalar.com –
Berakhirnya status pandemi COVID-19 di Indonesia turut mendorong adanya penyesuaian peraturan protokol kesehatan (prokes) terbaru untuk masyarakat.

Peralihan status pandemi COVID-19 menjadi endemi ini merujuk pada Keputusan Presiden RI Joko Widodo dalam Keppres RI nomor 17 Tahun 2023.

Adanya peralihan status tersebut juga diiringi dengan terbitnya peraturan terbaru terkait protokol kesehatan (prokes) masyarakat pada masa transisi endemi.

Baca Juga: Kisah dari Ustadzah Halimah Alaydrus Soal Pelacur yang Taubat Karena Tak Sengaja Baca Sholawat, Bikin Terharu!

Protokol Kesehatan (Prokes) terbaru ini diterbitkan karena melihat situasi persebaran kasus COVID-19 di tingkat nasional mau pun dunia yang semakin dapat terkendali.

Ditambah lagi, dengan hadirnya vaksinasi booster yang mampu meningkatkan potensi kekebalan tubuh bagi masyarakat.

Oleh karena itu, melalui Surat Edaran Kasatgas COVID Nomor 1 Tahun 2023, sedikitnya terdapat 5 poin besar yang perlu masyarakat ketahui tentang protokol kesehatan (prokes) pada masa transisi endemi ini.

Baca Juga: Alami Insomnia? Ketahui Beberapa Dampak Negatif dan Cara Mengatasi Gangguan Tidur agar Tak Makin Parah!

Protokol kesehatan pada masa transisi endemi ini perlu dipahami oleh para pengguna fasilitas transportasi, arena publik, dan dalam berbagai kegiatan yang melibatkan banyak orang di dalamnya.

Berikut 5 poin protokol kesehatan COVID-19 masa transisi endemi yang perlu dipahami oleh masyarakat.

1. Aturan Vaksinasi COVID-19

Para pengguna fasilitas publik yang meliputi sarana transportasi, berbagai area publik yang memungkinkan banyaknya interaksi di dalamnya perlu memperhatikan aturan vaksinasi berikut.

Baca Juga: Heboh Kucing Dicekoki Miras di Padang, Sumatera Barat: Begini Ajaran Islam Memperlakukan Hewan yang Benar

Diimbau masyarakat melakukan vaksinasi COVID-19 setidaknya sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Aturan ini sangat ditekankan bagi masyarakat yang memiliki resiko lebih tinggi untuk tertular COVID-19.

2. Aturan Masker

Pada masa transisi endemi, masyarakat diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker apabila dalam kondisi berikut ini.

Kondisi yang aman untuk tidak mengenakan masker adalah ketika seseorang dalam kondisi sehat, tidak memiliki resiko menularkan mau pun tertular COVID-19.

Adapun bagi masyarakat yang dalam kondisi tidak sehat atau memiliki resiko menularkan atau tertular virus, maka diimbau untuk tetap mengenakan maskernya.

3. Kebersihan

Selain vaksinasi dan masker, diimbau pula bagi masyarakat untuk membawa hand sanitizer atau rajin mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir.

4. Jaga jarak

Bagi masyarakat yang berada dalam kondisi tidak sehat atau termasuk ke dalam orang yang memiliki resiko menularkan atau tertular COVID-19, diimbau tetap menghindari area yang di dalamnya terdapat kerumunan orang.

5. Aplikasi SATU SEHAT

Meski pandemi COVID-19 telah beralih status menjadi endemi, masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan aplikasi SATU SEHAT.

Pasalnya, dengan aplikasi tersebut masyarakat tetap dapat memantau kondisi kesehatannya secara berkala.

Tidak hanya menyimpan bukti vaksinasi COVID-19 saja, pada aplikasi tersebut masyarakat dapat melihat catatan rekam medis, dan hasil pemeriksaan laboratorium.

Itulah 5 poin protokol kesehatan atau prokes terbaru yang diharapkan dapat menjadi pedoman di masa transisi endemi.***

 

Rekomendasi