Nilai Investasi Capai Rp 10 Triliun, Jalan Tol Kediri – Tulungagung Bakal Lancar Asalkan Penuhi Syarat Ini

inNalar.com – Jalan tol yang dibangun sebagai penunjang Bandara Dhoho di Kediri, Jawa Timur terbentang sepanjang 44,52 km.

Jalan tol yang dimaksud adalah jalan tol Kediri-Tulungagung dimana proses pembangunannya ditargetkan selesai tahun 2024.

jalan tol Kediri-Tulungagung di Jawa Timur yang ditargetkan selesai pada tahun 2024 ini panjangnya mencapai 44,52 km.

Baca Juga: Hanya Butuh 1 Tahun Dibangun, RSUD Senilai Rp 21 Miliar di Tulungagung Jawa Timur Ini Miliki 93 Tempat Tidur

Kemudian, jalur dari jalan tol Kediri-Tulungagung yang ada di Provinsi Jawa Timur ini mencapai 3,6 meter.

Ditargetkan rampung pada tahun 2024, hingga saat ini diketahui muncul perdebatan baru mengenai uang ganti rugi.

Pemkab Tulungagung menuntut pengelola proyek pembangunan jalan tol agar memberikan ganti rugi atas dibangunnya jalan tol Kediri-Tulungagung.

Diketahui bahwa Komisi C DPRD Tulungagung telah sepakat untuk menuntut hak ganti rugi terhadap aset milik daerahnya.

Baca Juga: Telan Dana Hampir 6 Triliun, Jalan Tol Terpanjang se-Jawa Timur Ini Hubungkan Kediri dan Tulungagung

Belum diketahui mengenai berapa total tepat untuk ganti rugi terhadap aset milik Pemkab Tulungagung di Jawa Timur.

Meskipun demikian, uang ganti rugi ini sangat dibutuhkan mengingat aset yang akan dilintasi jalan tol merupakan aset fungsional.

Aset pertama yang bakal dilintasi oleh jalan tol Kediri-Tulungagung adalah lahan persawahan di daerah Kelurahan Kutoanyar.

Kemudian aset kedua yang akan dilintasi pula oleh jalan tol adalah Puskesmas Pembantu Gedangan yang ada di Karangrejo, Tulungagung.

Baca Juga: Telan Rp 240 Miliar! JLS Tulungagung Jawa Timur Akhirnya Dibuka, Ada Spot Foto Mirip di Brazil!

Untuk mendukung pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung di Jawa Timur sendiri diperkirakan nilai investasinya mencapai Rp 10,2 triliun.

Dalam rangka menuntut hak ganti rugi dari pihak pengelola, Pemkab Tulungagung menyampaikan bahwa jalan tol terancam pindah jalur.

Hal tersebut dapat terjadi apabila pihak pengelola tidak menanggapi atau bahkan mengabaikan tuntutan hak ganti rugi.

Apabila jalan tol Kediri-Tulungagung tidak ingin pindah jalur, maka pihak pengelola harus menerima tuntutan ganti rugi dari Pemkab Tulungagung, Jawa Timur.***

Rekomendasi