

inNalar.com – Pembangunan bendungan yang dilakukan di Kabupaten Lampung Timur yang terletak di Provinsi Lampung ini diduga mencurigakan.
Bahkan proyek bendungan yang berada di Provinsi Lampung tersebut merugikan negara hingga puluhan miliar.
Tentunya proyek pembangunan bendungan yang berada di Provinsi Lampung ini memiliki tujuan dan fungsi.
Baca Juga: Menyusul Polusi di Jakarta, Kini Jerebu Pencemaran Udara Mulai Menyapa Warga Pekanbaru Riau!
Bendungan memiliki fungsi sebagai penampung air yang nantinya akan disalurkan ke daerah-daerah yang berada di Kabupaten Lampung Timur.
Hal tersebut digunakan untuk mengairi lahan persawahan yang ada di sana agar peningkatan panne dapat tercapai.
Dari adanya pengairan yang mendukung untuk mengairi lahan persawahan milik penduduk yang ada di Kabupaten Lampung Timur dapat mendorong adanya peningkatan perekonomian.
proyek bendungan tersebut memiliki nama Bendungan Marga Tiga yang berada di Provinsi Lampung.
Diketahui bahwa proyek pembangunan Bendungan Marga Tiga ini memiliki permasalahan yang disebabkan adanya pengadaan tanah yang digunakan.
Bahkan dari adanya pembangunan Bendungan Marga Tiga ini terjadi adanya penyalahgunaan anggaran berupa penggemukan atas ganti rugi lahan yang digunakan untuk proyek pembangunan.
Baca Juga: Sempat Mangkrak, Proyek Irigasi Bernilai Rp 1,3 Triliun di Sulawesi Selatan Kini Dilanjutkan Kembali
Biaya anggaran yang dihabiskan untuk pembangunan proyek Bendungan Marga Tiga di Provinsi Lampung tersebut memiliki nominal sebesar Rp 871 miliar.
Diketahui negara dirugikan atas penyalahgunaan anggaran yang digunakan untuk kegiatan pembangunan Bendungan Marga Tiga sebesar Rp 50 miliar.
Penggemukan ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan bendungan mencapai Rp 79,5 miliar.
Ganti rugi lahan yaitu mencakup tanaman dan kolam bahkan bangunan dan juga 299 bidang lahan yang digunakan untuk pembangunan bendungan yang berada di Provinsi Lampung.
Bahkan terdapat dugaan adanya pembangunan bendungan irigasi tersebut yakni mark up akibat penyalahgunaan anggaran hingga penggemukan ganti rugi lahan.
Tentunya dari penyalahgunaan anggaran Bendungan Marga Tiga di Provinsi Lampung tersebut memiliki dampak pembangunan.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi