

inNalar.com – Pada 2010 lalu, Prancis melarang wanita muslimah untuk mengenakan cadar di ruang publik.
Prancis hanya memperbolehkan wanita muslimah menggunakan cadar seperti saat di rumah, tempat ibadah atau di mobil.
Dalam hal ini, Prancis menjadi negara pertama yang melarang penggunaan aksesoris penutup wajah bagi perempuan.
Kelompok hak asasi (HAM) pada Juli 2014 menggugat akan larangan penggunaan cadar tersebut.
Tetapi ditolak oleh Mahkamah HAM Eropa, dengan alasan larangan memakai cadar merupakan mengedepankan asas kehidupan bersama dari pembatasan hak individu.
Berdasarkan dari sumber terpercaya yang digali, ada negara-negara lain yang melarang dalam menggunakan cadar, diantaranya Chad, Tunisia, dan Maroko.
Kemudian juga Belgia, Belanda, Denmark, Jerman, Austria, Bulgaria, Norwegia, Tajikistan, China, dan Sri Lanka.
Selain pelarangan penggunaan cadar, kini pemerintah Prancis juga melarang menggunakan abaya bagi siswi sekolah.
Menteri Pendidikan Prancis Gabriel Attal mengatakan bahwa larangan tersebut merupakan sebuah peraturan baru yang ditetapkan.
Attal menambahkan bahwa abaya yang dikenakan wanita muslim merupakan bentuk dari kesopanan. Tetapi kini jadi larangan di sekolah karena prinsip sekularisme.
Yang mana dalam artian pakaian-pakaian wanita muslimah telah melanggar hukum sekuler Prancis dalam bidang pendidikan.
Bahkan Presiden Prancis Emmanuel Marcon mendukung atas peraturan pelarangan dalam mengenakan abaya, dan koko sepanjang mata kaki untuk pria.
Serta menambahkan pakaian unik yang boleh dikenakan di sekolah itu seperti kaos oblong, celana jeans, dan jaket.
Diketahui, terdapat 300 siswi muslim pergi sekolah mengenakan abaya meski sudah dilarang. Dan 60 siswi menolak untuk melepas abaya yang mereka kenakan.
Dalam persoalan ini, Pengacara Muslim Rights Actin (ADM) mengatakan lewat unggahan di X bahwa mereka akan mengajukan banding ke Dewan Negara.
Untuk penangguhan larangan mengenakan abaya di sekolah yang menurut pemerintah Prancis sebuah pelanggaran.***