
inNalar.com – Kabar kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 yang telah dinantikan para pekerja di Sulawesi Selatan akhirnya terbayarkan. Benarkah pekerja tambang paling bahagia di tahun mendatang?
Gubernur Sulsel telah mengetok palu keputusannya pada 11 Desember 2024 melalui dokumen resmi bernomor 1423/XII/2024 terkait Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2025.
Dengan adanya ketetapan terbaru tersebut, standar gaji provinsi yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 resmi naik 6,5% sebagaimana arahan titah Presiden RI Prabowo Subianto.
Dengan persentase kenaikan tersebut, jika saat ini gaji minimum yang diberlakukan sebesar Rp 3.643.321,00, maka tahun selanjutnya resmi meningkat jadi Rp 3.657.527,37.
“UMP Sulsel untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 3.657.527,37,” dikutip dari laman resmi Provinsi Sulawesi Selatan pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas, mewakili Penjabat Gubernur Sulsel Prof. Zudan Arif Fakhrulloh pada 29 November 2024 lalu mengungkap bahwa peningkatan UMK di provinsi tersebut telah disetujui Dewan Pengupahan.
Bersamaan dengan ketetapan tersebut, surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan bernomor 1422/XII/2024 pun dikeluarkan terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.
Bagi para pekerja di beberapa sektor lapangan usaha tentunya akan jauh lebih penasaran dengan kabar kedua tersebut, bukan?
Menariknya, upah minimum bagi Anda yang bekerja di bidang usaha tambang akan mendapatkan nominal di atas standar UMK Sulawesi Selatan 2025.
Tidak hanya pekerja sektor tambang yang akan tersenyum penuh tahun depan, Anda yang bekerja di bidang pengadaan listrik, gas, uap, air panas, dan udara dingin pun juga mendapatkan nasib yang tidak jauh berbeda.
Lantas, berapa standar UMK yang akan didapatkan para pekerja tambang dan dua sektor bidang kerja lainnya? Simak hingga akhir artikel berikut ini ya.
Bagi Anda yang bekerja di sektor tambang di Sulawesi Selatan, tahun 2025 mendapatng standar gaji yang telah disepakati untuk bidang ini sebesar RpRp 3.766.980,00.
Sementara bagi sektor lapangan usaha pengadaan listrik, gas, dan lain-lainnya yang sejenis bidangnya akan mendapatkan rate upah minimum sebesar Rp 3.748.965,00.
Lalu bagi pekerja di sektor industri makanan juga telah ditetapkan standarnya, yaitu besarannya Rp3.694.102,00.
Penting untuk diketahui, komponen upah yang telah ditetapkan setara Rp3,6 jutaan ini mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap sebagaimana dilansir dari laman resmi pemerintah Sulawesi Selatan.
Penambahan UMK 2025 sebesar 6,5% sudah diperhitungkan Pemerintah Daerah berdasarkan tingkat inflasi, tingkat produktivitas kerja, pertumbuhan ekonomi regional, hingga kondisi pasar kerja di wilayah tersebut.
Masa depan cerah para pekerja tidak terlepas dari adanya indikator pertumbuhan ekonomi regional Sulawesi Selatan per kuartal akhir 2024.
Berdasarkan data BPS yang di-update pada 5 November 2024 dapat diketahui ekonomi regional Sulsel berhasil tumbuh 5,08% Year on Year (YoY).
Menghimpun data dari Bappelitbangda Sulsel berdasarkan update data per 5 November 2024, inflasi regional dinilai pada garis yang aman terkendali di angka 1,53%.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulsel rentang Januari – September 2024 pun tercatat mencapai Rp3,752 triliun. Demikian informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kenaikan UMK Sulawesi Selatan 2025.***