Gedung Kebudayaan Sumbar Senilai Rp31 Miliar Mangkrak, Diduga Korupsi Menjadi Penyebabnya, Benarkah?


inNalar.com – Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) memastikan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat Zona B tak dilanjutkan di tahun ini.

Diketahui Pembangunan Gedung Kebudayaan mangkral dikarenakan pemerintah provinsi Sumatra barat tidak memberikan anggaran lanjutan atas proyek pembangunan tersebut.

Diketahui Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar ini dimulai saat pemerintahan Gubernur Irwan Prayitno yang mempunyai moto “Rumahnya para Seniman”.

Baca Juga: Terjerat Hutang Hingga Lebih dari Rp 7 Miliar, Pabrik Tua Ini Bangkrut Hingga Terpaksa Tutup

Di dalam Gedung Kebudayaan tersebut dibagi menjadi beberapa ruang yaitu, perpustakaan, ruang pameran, auditorium, ruang diskusi, ruang musik, workshop drama, ruang sandiwara, ruang puisi, ruang Latihan menari, kantor pengelola, dan Cineplex.

Terbagi pula menjadi beberapa zona yakni, zona A,B, dan C. Namun, yang baru selesai hanya zona A dan telah menghabiskan dana Rp57 miliar.

Sementara zona B yang menjadi Gedung utama pertunjukan teater direncanakan pembangunannya pada 2018 dengan menghabiskan dana Rp25 miliar dan selanjutnya di tahun 2019 dengan dana Rp32 miliar.

Baca Juga: Sempat Pailit, Pabrik Semen di NTT Ini Beroperasi Lagi hingga Produksi 1.300 Ton Perhari, Berikut Lokasinya

Sebelumnya direncanakan Gedung Kebudayaan tersebut akan dituntaskan pada tahun 2020, namun dikarenakan adanya pandemic Covid 19 akhirnya ditunda sampai tahun 2021.

Namun pada 2021 APBD yang dianggarkan sebesar Rp31 miliar putus kontrak saat pembangunannya baru mencapai 10,63 persen dengan keuangan yang terealisasi lebih dari Rp8,6 miliar.

Diketahui Era Sukma Munaf selaku kepala dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu kesepakatan dari Pemprov Sumbar dan DPRD Sumbar terkait kelanjutan proyek pembangunan Gedung Kebudayaan.

Baca Juga: Hanguskan Dana Hingga Rp 1,2 Triliun, Proyek di Kota Lampung Ini Dibiarkan Mangkrak, Apa Sebabnya?

Dirinya menyebut pelaksanaan dari proyek Pembangunan Gedung tersebut telah sesuai dengan anggaran yang sudah direncanakan dan ditentukan oleH DPRD dan Pemprov Sumbar bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain itu M. Numas selaku Anggota Komisi IV DPRD Sumbar menyebut kunci utama dalam kelanjutan Pembangunan Gedung Kebudayaan.

Kuncinya adalah gubernur yang harus menindaklanjuti rekomendasi dari BPK dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dengan pembangunan infrastruktur yang diberikan di tahun 2021.

Baca Juga: Telan Dana Rp 44,9 Miliar, Pembangunan Flyover MBK Sempat Diprotes oleh Kementerian PUPR, Loh Kenapa?

Tak hanya itu berdasarkan pemeriksaan BPK terdapat lima kegiatan pembangunan yang saat itu direkomendasikan untuk dilanjuti, yaitu, RS. M Natsir, Main Stadium, Selter Linggarjati, RS Achmad Mochtar, dan Gedung Kebudayaan.

Diketahui, tercatat kelima Pembangunan tersebut sama sekali belum dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah menetapkan satu tersangka dengan inisial AK (32) pada 6 Februari 2023 dalam kasus dugaan korupsi proyek Lanjutan pembangunan Gedung kebudayaan Sumbar.

Baca Juga: Habiskan Rp3 Triliun, Lampung Bangun Kilang Minyak Sawit Terbesar se-Provinsi, Sumber Dananya dari Asing?

Akhirnya AK dijerat hukuman pidana dengan pasal 2, 3, 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 atas Pemberantasan Tindak Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]