Gerus Dana Rp69,96 Miliar, Proyek Jurassic Park Versi NTT Bakal Ancam Konservasi Komodo, UNESCO Mengecam?


inNalar.com-
Nusa Tenggara Timur (NTT) memang salah satu surganya wisata di Indonesia terutama pemandangan Labuan Bajo dan habitat hewan Komodo yang menarik perhatian dunia.

Pemerintah juga telah mengumumkan bahwa Labuan Bajo sebagai wilayah strategis dan pariwisata nasional super prioritas milik Indonesia dengan merancang proyek wisata unggulan ‘Jurassic Park’ di kawasan ini.

Total dana yang digelontorkan hingga mencapai Rp 69,96 miliar ini mengadaptasi kisah fiksi yang ada di Hollywood dengan mengambil tema dinosaurus sebagai manifestasi hewan purba.

Baca Juga: 2 Perusahaan Raksasa Korea Selatan Ingin Investasi di Indonesia, Nilainya Mencapai Rp9,2 Triliun!

Meskipun pemerintah mengeklaim proyek ini disertai dengan pertimbangan kelestarian lingkungan, akan tetapi WALHI sebagai pemerhati lingkungan dan UNESCO berkata lain.

Dilansir inNalar.com dari laman resmi WALHI walhi.or.id menyatakan proyek ‘Jurassic Park’ di kawasan habitat Komodo ini tidak memandang dampak bagi Komodo kedepannya, selain itu tidak ada pertimbangan kuat dari sisi ilmu pengetahuan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

WALHI mengecam izin yang dikeluarkan pemerintah tidak melihat kepentingan konservasi Komodo dan sama sekali tidak ada keberpihakan kepada suku Ata Modo.

Baca Juga: Panjangnya 15,3 Km, Jembatan Terpanjang di Kalimantan Timur Ini Beberapa Kali Diseruduk Kapal Tongkang

UNESCO sebagai tangan kanan PBB yang bergerak di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan juga merespon keputusan Pemerintah Indonesia dengan menciptakan wisata premium di kawasan Komodo tersebut.

WALHI juga mengapresiasi respon UNESCO yang senada dalam mengecam perizinan pembangunan ‘Jurassic Park’ yang tidak diimbangi dengan dokumen lingkungan seperti AMDAL, meskipun seharusnya UNESCO bisa bergerak cepat sebelum pendanaan rencana ini dilakukan.

Keputusan UNESCO sangatlah ketat untuk menjaga situs warisan dunia agar tidak rusak dengan pembangunan kawasan ekonomi di area situs tersebut.

Baca Juga: Diduga Depresi, Nenek Berusia 80 Tahun Ini Datangi Puskesmas dan Minta Suntikan Mati

Oleh karena itu, setiap pembangunan yang berada di kawasan warisan dunia diberi syarat oleh UNESCO untuk mendapatkan persetujuan dari pihak World Heritage Committee terlebih dahulu.

Tapi agaknya semua sudah terlambat, karena pembangunan proyek di Taman Nasional Komodo tidak memerlukan dokumen lingkungan yang disyaratkan UNESCO karena mengikuti Rencana Pengelolaan Taman Nasional Komodo lewat Permen LHK No. 38 Tahun 2019.

Selain itu, Walhi juga menyoroti keterlibatan masyarakat yang terdampak di sekitar Taman Nasional Komodo dan harus secara aktif berkomunikasi dengan pemerhati lingkungan.

Lebih lanjut, Walhi mengingatkan pemerintah untuk melihat bahwa UNESCO sewaktu-waktu dengan pertimbangan lebih lanjut dapat mencabut status warisan dunia pada Pulau Komodo.

Hal ini sudah terjadi beberapa kali termasuk warisan dunia Liverpool yang sudah dicabut statusnya sebagai salah satu warisan dunia di catatan UNESCO.

Selanjutnya, Pulau Komodo termasuk ke dalam wilayah pemukiman Suku Ata Modo yang puluhan tahun hidup berdampingan dengan satwa langka ini, mereka harus diperhatikan oleh pemerintah karena telah mengorbankan tanah leluhurnya untuk dijadikan Kawasan Taman Nasional Komodo.***

Rekomendasi