Mangkrak Sejak 2012, Pembangunan Gedung Mewah Senilai Rp51 Miliar di Kalimantan Timur Ini Disorot KPK

InNalar.com – Salah satu proyek yang dilakukan di Kalimantan Timur adalah pembangunan Gedung Christian Center.

Meskipun proyek pembangunan bangunan mewah Gedung Christian Center di Kutai Barat Kalimantan Timur itu justru mangkrak.

Dengan mangkraknya pembangunan Gedung Christian Center Kalimantan Timur itu, membuat KPK langsung menyoroti kejadian tersebut.

Baca Juga: Ketua TPN Ganjar Pranowo, Arsjad Rasjid Tiba-tiba Dipertimbangkan Jadi Kandidat Cawapres Menuju Pilpres 2024

Tentu harus disoroti, sebab pembangunan Gedung Christian Center ini telah dianggarkan sejak tahun 2012.

Walau telah dimulai pembangunannya sejak tahun 2012, proyek tersebut hingga kini belum juga rampung.

Dilansir InNalar.com dari kpk.go.id, anggaran yang telah dikeluarkan APBD untuk membangun Gedung Christian Center ini yaitu sebesar Rp. 50,7 Miliar.

Baca Juga: Jawaban Sadis Song Hye Kyo usai Visual Wajah Aslinya Dinyinyiri Tua Oleh K-Netz, Menohok Banget!

Adapun untuk lokasi Gedung Christian Center di Kalimantan Timur tersebut berada di Desa Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPK, pada tahun 2019 status penyelidikan telah naik menjadi penyidikan.

Tidak hanya proyek pembangunan Gedung Christian Center, dugaan korupsi juga terjadi pada proyek infrastruktur jalan di Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang.

Baca Juga: Persiapan PTS Kelas 11 SMA, Mata Pelajaran Geografi Tahun 2023, Berikut Soal Dilengkapi dengan Kunci Jawaban

Berdasarkan dari pemeriksaan para saksi-saksi, terdapat 6 orang yang terlibat pada dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kalimantan Timur ini.

Sekedar informasi, terdapat kejanggalan yang terjadi pada pembangunan bangunan mewah Gedung Christian Center yang berada di Kutai Barat tersebut.

Maksud dari kejanggalan tersebut adalah ketika hujan, gedung mewah bagi umat Kristen Protestan itu malah banjir.

Beruntungnya, pada tahun 2022 kemarin, pemerintah telah mendapatkan surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Dengan begitu, maka proyek pembangunan Gedung Christian Center di Kalimantan Timur ini dapat berlanjut kembali.

Sebab selama belum mendapatkan surat Perintah Penghentian Penyidikan, pemerintah daerah tidak berani untuk melanjutkan proyek pembangunan Gedung Christian Center ini.

Sedangkan untuk dana yang telah disiapkan untuk melanjutkan embangunan Gedung Christian Center, anggarannya telah disiapkan sebesar Rp. 7,5 miliar pada tahun 2022. ***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]