

InNalar.com – DPR RI langsung turun tangan setelah tahu lagu Halo Halo Bandung dijplak oleh Malaysia. Dede Yusuf selaku DPR RI angkat bicara.
DPR RI langsung bertindak tegas usai lagu Halo Halo Bandung dijiplak oleh akun YouTube Malaysia menjadi Hello Kuala Lumpur.
DPR RI pun meminta pemerintah agar langsung melakukan proteksi terhadap lagu Halo Halo Bandung.
Ya, lagu ciptaan Ismail Marzuki itu dijiplak oleh salah satu akun YouTube Malaysia, dengan nada yang sama namun hanya liriknya yang diubah.
Tak hanya itu, klaim tersebut sebagai membuat masyarakat Indonesia juga geram karena disebut lagu tradisional melayu untuk anak-anak.
Padahal lagu Halo Halo Bandung sudah tercipta sejak lama, dan terinspirasi dari peristiwa Bandung Lautan Api di masa lalu atau pada tahun 1946.
Fenomena ini pun membuat Dede Yusuf selaku artis Indonesia sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI langsung buka suara.
Dede Yusuf meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) langsung melakukan proteksi demi bisa melindungi aset budaya dan karya bangsa milik Indonesia.
Dede Yusuf turut menyinggung mengapa banyak karya Indonesia diklaim oleh negara lain, sebagaimana dilansir dari laman resmi DPR RI.
Baca Juga: Ada di Ketinggian 2,448 Mdpl, Inilah Daerah Tertinggi di Papua dan Jadi yang Terdingin se-Indonesia
Hal ini kemungkinan tak lepas dari kurangnya upaya pemerintah untuk memproteksi aset tak berwujud milik Indonesia.
Dirinya berharap dijiplaknya lagu Halo Halo Bandung juga bisa menjadi pembelajaran Kemendikbudristek agar bisa lebih memproteksi karya bangsa.
Pasalnya, Dede Yusuf juga mengatakan bahwa jika tidak dilakukan proteksi dengan ketat maka indentitas bangsa Indonesia bisa semakin luruh.
“Bagaimanapun (Halo-Halo Bandung) ini adalah (termasuk) kekayaan intangible asset kita yang harus kita jaga secara baik,” ucap Dede Yusuf.
Sementara itu, Hilmar Farid selaku Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek sudah melayangkan protes ke akun YouTube Malaysia tersebut.
Sedangkan Lalu Muhammad Iqbal selaku Jubir Kemenlu mengatakan bahwa bahwa Pemerintah Indonesia tak perlu khawatir atau terlalu reaktif dengan kasus tersebut karena dilakukan oleh perorangan.***