Akan Berubah Nama Dari DKI Menjadi DKJ Setelah Pindah Ibu Kota, Ini Sejarah Berubahnya Nama Jakarta

inNalar.com – Status nama Jakarta akan berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Perubahan nama itu akan terjadi ketika Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah pindah secara resmi ke Kalimantan Timur.

Sejak dahulu kala nama Jakarta sudah berganti beberapa kali terdapat sejarah dari nama Jakarta sebelumnya.

Baca Juga: Satu-satunya di Jawa Barat! Jembatan Kereta Cincin Peninggalan Belanda di Sumedang Masuk Wilayah Aset Bandung

Sebelumnya perubahan nama DKI ke DKJ dibahas pada rapat cabinet yang membahan RUU Daerah Khusus Jakarta.

Tertuang dalam unggahan Instagram Sri Mulyani yang diunggah pada 12 September 2023.

“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semla “Daerah Khusus Ibukota” diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ),” akun Instagram @smindrawati.

Baca Juga: Nilai Investasi Sampai Rp60 Triliun, Pabrik Petrokimia di Banten Ini Akan Segera Hadir di Tahun 2025 Mendatang

Pada unggahan tersebut Sri Mulyani juga menjelaskan terkait UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara.

Mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebelum perubahan nama yang sekarang Jakarta mengalami beberapa perubahan nama.

Baca Juga: Akibat Kekurangan Bahan Baku, Perusahaan di Kalimantan Selatan Berhenti Beroperasi dan PHK Ratusan Karyawan

Sejak tahun 1527 Jakarta sudah mengalami perubahan nama.

Awal mula nama Jakarta yaitu Sunda Kalapa pada abad ke-16 yang dikenal sebagai pelabuhan utama Kerajaan Sunda dan menjadi pusat niaga Portugis.

Selanjutnya pada 22 Juni 1527 terjadi penyerangan oleh Pangeran Fatahillah kepada Portugis.

Setelah itu terjadi perubahan nama, Sunda Kalapa menjadi Jayakarta dan 22 Juni 1527 menjadi HUT Jakarta sampai saat ini.

Terdapat beberapa perubahan nama setelahnya, berikut beberapa perubahan nama yang terjadi.

  • 4 Maret 1621, Stad Batavia pada pemerintahan Belanda
  • 1 April 1905, Gemeente Batavia
  • 8 Januari 1935, Stad Gemeente Batavia
  • 8 Agustus 1942, Jakarta Tokubetsu Shi saat pasukan Jepang tiba
  • September 1945, Pemerintah Nasional Kota Jakarta saat Jakarta menjadi pusat politik dan pemerintahan Indonesia
  • 28 Maret 1950, Praja Jakarta
  • 22 Juni 1956, Jakarta
  • 18 Januari 1958, Kotamadya Djakarta Raya yang menjadi daerah otonom di bawah Provinsi Jawa Barat
  • Pada tahun 1959 Status Jakarta berubah menjadi Daerah Tingkat Satu (Provinsi)
  • Pada Tahun 1961, Jakarta merubah status menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI)
  • 31 Agustus 1964, Ibu Kota Jakarta Raya berubah dengan resmi menjadi Ibu Kota Negara RI dengan nama Jakarta

Setelahnya pada 31 Agustus 1999 status Jakarta mendapatkan perbaruan sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1999.

Undang-undang tersebut tentang Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara RI Jakarta dengan otonomi kota dengan administrasi

Terakhir pada 30 Juli 2007 dengan UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provindi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI.

Akhirnya Jakarta berganti nama dengan DKI Jakarta dengan status daerah otonomi khusus ibukota.***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]