

inNalar.com – Pengerjaan pembangunan rumah sakit yang terletak di Banten ini terdapat kejanggalan hingga membuat boncos keuangan negara.
Tentunya pembangunan rumah sakit di Banten memiliki fungsi yang dapat digunakan untuk kepentingan publik.
Dana yang digunakan untuk pengejaan dalam pembangunan rumah sakit di Banten ini memiliki perselisihan sehingga terjadinya kejanggalan.
Baca Juga: WAW, Ternyata Ada 4 Daerah di Jawa Timur dengan Jumlah Penduduk Perempuan Terbanyak, Ayo Tebak!
Pembangunan rumah sakit yang terletak di Banten ini merupakan pembangunan Rumah Sakit Jiwa atau biasa disebut RSJ yang digunakan untuk menampung atau rehabilitasi.
Rumah sakit tersebut berfungsi untuk kegiatan rehabilitasi yang diperuntukan untuk pecandu obat-obatan terlarang yang dapat merugikan diri sendiri.
Letak pembangunan RSJ ini berada di Kecamatan Walantaka Banten sebagai tempat rehabilitasi yang diperuntukan bagi pecandu narkoba.
Baca Juga: Daftar 4 Kabupaten di Jawa Barat dengan HIV AIDS Tertinggi: Juaranya Bukan Bandung, Tapi…
Pembangunan gedung yang digunakan untuk RSJ di Banten ini dibangun diatas lahan yang memiliki luas 9,7 hektar.
Biaya untuk pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit Jiwa atau RSJ yang berada di Banten ini dananya bersumber dari APBD.
Anggaran yang digelontorkan untuk pelaksanaan pembangunan RSJ yang digunakan untuk publik tersebut memiliki nilai Rp 9,1 miliar lebih.
Tetapi kegiatan pembangunan rumah sakit tersebut terdapat sebuah kejanggalan mengenai anggaran yang digunakan.
Hal tersebut disebabkan adanya penawaran pada pengerjaan pembangunan RSJ di Banten ini dengan total Rp 8,2 miliar lebih.
Tentunya dari kejanggalan yang ada mengenai anggaran yang diperas untuk pembangunan RSJ tersebut bikin buntung negara.
Akibat dari perselisihan anggaran untuk pembangunan RSJ ini terdapat penggunaan anggaran untuk kepentingan dari individu.
Mengingat tempat yang digunakan untuk menampung orang yang sakit merupakan kepentingan untuk publik dan mendesak.
Kontraktor yang digunakan untuk pengerjaan pembangunan RSJ di Banten ini dikelola oleh perusahaan swasta dari PT. Mahkota Ujung Kulon dan juga PT. Multi Guna Karya.
Dilansir dari Banten.go.id pihak yang melakukan penyelewengan anggaran untuk kepentingan pribadi tentunya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.***