Hanya Sepanjang 2 Km, Jembatan Tol Pertama di Indonesia Raup Dana Rp1,72 Miliar

inNalar.com – Jembatan Rajamandala merupakan jembatan yang menghubungkan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

Jembatan Tol Rajamandala ini melintang diatas sungai citarum dan menjadi jembatan tol pertama tidak hanya di Jawa Barat namun juga di Indonesia yang dibuat pada masa Presiden Soeharto.

Jembatan yang bernama Tol Citarum Rajamandala ini lebih dulu berdiri dibandingkan dengan jalan tol Cipularang.

Baca Juga: Dana Investasinya Rp615 Miliar, Smelter Nikel Bantaeng Malah Jadi Ancaman Bagi Warga Sekitar, Apa Masalahnya?

Mempunyai panjang kurang lebih 1 sampai 2 kilometer jalan tol tersebut sempat menjadi penghubung dalam sektor ekonomi dan kegiatan sosial yang terdapat di barat Priangan.

Pembangunan Tol Rajamandala ini dimulai pada tahun 1972 dan beroperasi pada tahun 1979 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto.

Saat itu, jembatan Tol Rajamandala ini memiliki berapa tarif untuk para pengguna jalan tersebut yaitu Rp50 bagi pengendara motor dan Rp100 bagi pengendara mobil.

Baca Juga: Raup Nilai Kontrak Rp80,79 M, Kawasan Wisata Dieng di Jawa Tengah Bakal Ditata Ulang, Ada Destinasi Baru?

Namun, di tahun 1990 tarif ini naik menjadi Rp100 bagi pengendara motor dan RP500 bagi pengendara mobil.

Adanya tarif yang dikeluarkan tersebut sebenarnya untuk mengembalikan dana pembangunan yang terdapat pada Jembatan Tol Rajamandala ini.

Diketahui besaran biaya dalam pembangunan Jembatan Tol Rajamandala ini mencapai Rp1,72 miliar.

Baca Juga: Prediksi Efektivitas, 2 Bendungan Bakal Reduksi Banjir di Hilir Citarum, Jawa Barat hingga 66 Persen?

Adanya jembatan tol ini pun tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 34 tahun 1979, dan peresmian tol ini terpaut setahun dengan adanya pengoperasian Jalan Tol Jakarta, Bogor, Ciawi (Jagorawi) yaitu pada 1978.

Jembatan Tol Rajamandala ini dulunya dikelola oleh PT Jasa Marga dan berhenti pada tahun 2003.

Namun meski begitu jalan ini sangat memberikan manfaat bagi masyarakat, dengan kehadiran jembatan tol ini membuat waktu perjalan jauh lebih efektif.

Baca Juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi LNG

Jalan Tol Rajamandala ini merupakan bagian dari jalur De Grote Postweg (jalan raya pos), Jalan raya pos ini terbentang dari Anyer hingga Panarukan.

Diketahui dulunya di tahun 1880 melalui jepretan fotografer asal Belanda yang memperlihatkan tidak ada sebuah jembatan untuk perbatasan antara Kabupaten Bandung Barat dengan Cianjur.

Penyeberangan antar kedua wilayah kala itu menggunakan dua perahu yang dijadikan satu lalu diberi landasan sebagai tempat kereta kuda dan juga warga yang menyebrang.

Baca Juga: Gagasan Anies Baswedan saat Hadiri Mata Najwa: Mulai Masalah Pendidikan hingga Kesejahteraan Petani

Dan masa sulit tersebut berakhir ketika ada nya Jembatan Rajamandala ini.

Seiring berjalannya waktu, jembatan tol yang pada awalnya berbayar tersebut menjadi sebuah jalan atau jembatan tanpa tol yang dipakai secara umum dan tidak ada tarif yang perlu dikeluarkan.

Dilansir inNalar.com dari lamaN situs BPHN, dengan dijadikannya Jembatan Tol Rajamandala tersebut menjadi jembatan umum telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990.

Baca Juga: Mangkrak 16 Bulan! Smelter Bauksit yang Gandeng China di Kalimantan Barat Kini Justru Berjalan Cepat, Mengapa?

Tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001, status Jembatan Tol Citarum Rajamandala dan Jembatan Tol Mojokerto dipandang perlu untuk diubah menjadi jembatan umum tanpa tol dan menghapuskan tarif tol pada jembatan tersebut.***

 

Rekomendasi