

inNalar.com – Besaran denda yang diberikan bagi CPNS Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengundurkan diri menyentuh hingga nominal Rp100 Juta.
Denda 100 juta bagi CPNS yang mengundurkan diri ini tertuang dalam Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (Badan Intelijen Negara) tahun Anggaran 2019.
Peraturan di atas memuat bahwa denda tidak hanya sebesar Rp100 juta saja, melainkan bervariasi dibagi menjadi 3 kategori.
Kategori pertama denda sebesar Rp25 juta akan diberlakukan kepada pelamar seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus namun kemudian mengundurkan diri.
Kategori kedua yakni bagi pelamar yang sudah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS BIN namun mereka justru mundur, maka besaran denda yang diberlakukan mencapai Rp50 juta.
Terakhir, bagi pelamar yang sudah diangkat sebagai CPNS dan telah mengikuti serangkaian diklat dasar dan mengajukan pengunduran diri setelahnya, maka akan mendapatkan sanksi denda hingga mencapai Rp100 juta.
Baca Juga: Konser Musik ‘Break Out Day’ di Tasikmalaya yang dihadiri Band GIGI Batal, Ternyata Ini Alasannya
Namun jika pelamar melakukan pengajuan pengunduran diri di tahun sebelumnya dan sebelum memasuki tahap penetapan NIP, maka dirinya terbebas dari sanksi tidak bisa mendaftar CPNS tahun 2023 yang diberlakukan Kemenpanrb.
Tidak adanya sanksi ini juga berlaku pada sanksi tambahan seperti denda dari instansi negara seperti BIN yang merupakan tempat mereka mengajukan CPNS.
Sebaliknya, dikutip inNalar.com dari menpan.go.id yang menyatakan bahwa bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan telah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN namun memilih untuk mengundurkan diri maka diberi sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.
Hal tersebut dilakukan salah satunya untuk memberikan efek jera kepada pelamar yang dinilai merugikan negara atas pengunduran diri mereka.
Diketahui bahwa BIN pada tahun 2023 sendiri telah membuka formasi CPNS sebanyak 1.000 formasi.
Formasi ini dibuka mulai tanggal 20 September 2023 dan informasi terkait hal ini dapat diakses melalui situs resmi dari Sistem Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui link sscasn.bkn.go.id.
Adapun kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan formasi CPNS BIN meliputi lulusan SMA dan sederajat, jenjang diploma (D3 dan D4), serta S1 dan S2.
Untuk lulusan SMA dan sederajat formasi yang dibutuhkan yakni Asisten Penata Kelola Intelijen.
Sedangkan untuk lulusan S2 formasi yang dibutuhkan meliputi Ahli Pertama Agen Intelijen, Ahli Pertama Analis Intelijen, Ahli Pertama Pengawas Intelijen, dan Ahli Pertama Pengembang Sistem Intelijen.***