Apakah Boleh Memegang Al-Qur’an Tanpa Wudhu Atau Sedang Berhadas Besar? Inilah Jawaban Buya Yahya

InNalar.com – Hukum memegang Al-Qur’an saat sedang berhadats besar ataupun kecil masih menjadi hal yang membingungkan bagi sebagian umat Islam.

Pasalnya dalam hal ini, Allah SWT berfirman dalam surah al-waqi’ah ayat 79:

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”

Baca Juga: Mengejutkan! Membaca Al-Qur’an Dapat Menghilangkan Stres dan Frustasi, Begini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Dalam ayat diatas terdapat kata “orang-orang yang disucikan”. Para ahli tafsir banyak yang menafsirkan bahwa orang yang disucikan maksudnya adalah malaikat.

Ada juga yang berpendapat bahwa tidak boleh menyentuh al-Qur’an untuk orang yang kafir, syirik, dan berhadats.

Lalu muncul pertanyaan, Apakah boleh membaca Al-Qur’an saat sedang haid?

Apakah boleh membawa Al-Qur’an di tas atau membawanya bersama barang-barang lain saat kita berhadats?

Baca Juga: Masa Lalu Suram Susah Lupa? Gini Solusinya Menurut Buku La Tahzan Karangan Dr Aidh al Qarni

Bagaimana jika seandainya kita menemukan Al-Qur’an dijalan, atau ditempat kotor dan kita ingin memindahkannya sedangkan kita berhadats? Apakah dibiarkan saja atau di pindahkan akan tetapi kita mendapatkan dosa?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, inNalar telah rangkum pembahasannya yang bersumber dari penjelasan Buya Yahya.

Hal yang paling utama dalam membaca Al-Qur’an adalah harus memiliki wudhu. Ini adalah kesepakatan dari empat mazhab dalam Islam.

Namun, jika tidak memiliki wudhu tetap diperbolehkan membaca Al-Qur’an, meskipun pahalanya tidak setinggi dari yang membaca dengan wudhu.

Baca Juga: Tak Banyak Diketahui, Inilah Hikmah Sedikit Bicara dalam Al-Qur’an dan Hadits Menurut Ust Khalid Bassalamah

Artinya untuk wanita yang haid boleh membaca Al-Qur’an tapi tidak menyentuhnya.

Namun jika dalam keadaan darurat, seperti misalnya menolong Al-quran agar tidak terinjak, maka diperbolehkan untuk mengambil Alquran bahkan jika tidak memiliki wudhu atau sedang dalam keadaan haid.

Namun, memegang Al-Qur’an harus dengan tangan yang telah bersuci atau dalam keadaan bersuci, karena jika tidak maka hukumnya haram.

Jika dalam keadaan darurat, seperti misalnya mengangkat Al-quran bersama dengan barang lain dalam ekspedisi pengiriman, maka diperbolehkan jika niat membawa barang tersebut bukan niat membawa Al-Qur’an secara langsung.

Penting untuk menempatkan Alquran di tempat yang mulia dan terhormat. Hal ini menunjukkan rasa hormat kita terhadap kitab suci dan menghindari agar Al-Qur’an tidak diinjak atau diduduki.

Ini berdasarkan kaidah-kaidah dalam agama Islam yang menempatkan Al-Qur’an pada tempat yang suci dan tinggi.

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat meningkatkan pengetahuan kita mengenai menyentuh Al-Qur’an saat sedang berhadats.

WaAllahu A’lam.***

 

Rekomendasi