

inNalar.com – Sedang viral dugaan kasus bunuh diri yang menimpa nasabah pinjaman online (pinjol) AdaKami mencuat di berbagai media sosial.
Kisah nasabah yang diduga bunuh diri karena pinjol AdaKami tersebut diketahui diunggah oleh akun Twitter @rakyatvspinjol.
Sumber menyebutkan korban diklaim mengambil pinjaman sebesar Rp9,4 juta dan harus mengembalikan sebesar Rp18 juta – Rp19 juta.
Baca Juga: Mengenal Istilah Ihsan dalam Islam: Pengertian, Konsep, dan Hubungan Terhadap Kehidupan
Selain beban biaya pengembalian yang dinilai mahal, nasabah yang diduga bunuh diri tersebut juga dikabarkan mendapat teror dan cacian yang berujung pemecatan dari pekerjaan nasabah tersebut.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak tidak terkecuali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan memanggil pimpinan AdaKami untuk dimintai keterangan terkait dugaan nasabah yang bunuh diri karena pinjol tersebut.
Dikutip inNalar.com dari antaranews.com menyatakan bahwa AdaKami berdiri sejak tahun 2019 dan pada tahun 2021 nasabah debitur yang tercatat mencapai hingga 5 juta orang.
40% dari para debitur yang terdaftar di pinjol AdaKami mengajukan pinjaman mereka untuk kebutuhan usaha atau pinjaman modal.
Namun meskipun pinjol AdaKami berada di naungan PT Pembiayaan Digital Indonesia dan memiliki pimpinan CEO asli dari Indonesia, ternyata pinjol AdaKami sebesar 80% kepemilikannya dikuasai oleh perusahaan grup asal China.
Perusahaan grup yang dimaksud adalah Finvolution Group yang merupakan perusahaan keuangan cukup besar di negara tirai bambu tersebut yang berdiri sejak tahun 2007.
Baca Juga: Lebih Murah dari Solar! LNG, Gas Ramah Lingkungan Dikorupsi Besar-besaran oleh Eks Dirut Pertamina
Perusahaan ini bergerak dibidang pembiayaan konsumen online yang berawal di China kemudian mengembangkan jejaring bisnisnya ke negara lain termasuk Indonesia.
Dari laman resminya ir.finvgroup.com, perusahaan ini memiliki lebih dari 169,3 juta pengguna yang terdaftar secara kumulatif di China, Indonesia, dan Filipina.
Terlepas dari viralnya kasus bunuh diri seseorang yang diduga nasabah AdaKami, AdaKami merupakan platform keuangan online yang bergerak di sektor peminjaman uang dan telah legal serta terdaftar di OJK sebagai PLPMBTI.
PT Pembiayaan Digital Indonesia juga sudah berbadan hukum dan tunduk pada peraturan pemerintah dalam hal penyimpanan data pengguna.
Selain itu limit pinjaman yang diberikan oleh AdaKami juga bervariasi hingga mencapai Rp 20 juta.
Namun perlu untuk diperhatikan bahwa meminjam di pinjol akan tetap memiliki risiko peningkatan beban biaya denda jika nasabah mengalami gagal bayar.
Baca Juga: Mengenal Konsep Tawakkal dalam Al- Qur’an, Bukan Berarti Tidak Berusaha Namun…
Bunga maksimum yang ditetapkan oleh OJK bagi platform keuangan online seperti pinjol hanya sebesar 0,4% perharinya untuk pinjaman konsumtif dan jangka pendek bukan untuk jangka panjang.***