Bunga Bank Bukan Riba? Berikut Ulasannya Menurut Hermeneutika Abdullah Saeed dalam Al-Qur’an

inNalar.com– Riba, atau bunga bank dalam bahasa Indonesia, adalah topik yang sering dibahas dalam konteks keuangan Islam.

Dalam Islam, riba dianggap sebagai dosa besar karena dianggap merugikan orang lain. Hal ini juga dikulik oleh Abdullah Saeed dari segi Hermeneutika dalam Al-Qur’an.

Abdullah Saeed, seorang cendekiawan terkenal di bidang studi Islam, telah mengemukakan pandangannya tentang riba dan bagaimana ia memandang ayat-ayat terkait riba dalam Al-Qur’an.

Baca Juga: Progress Tuai Pujian, Begini Srategi Proyek RDMP Kilang Balikpapan Senilai USD7,1 Miliar di Kalimantan Timur

Menurut Abdullah Saeed, ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang riba berbeda dari konsep bunga bank yang ada saat ini.

Bunga bank yang jelas diharamkan adalah adanya unsur penindasan dan merugikan orang lain.

Berbeda dengan bunga bank, di mana para peminjam di bank kebanyakan adalah mereka yang mampu dan sudah sepakat untuk membayar lebih dengan sukarela.

Baca Juga: Hanya 2 Jam dari Kota Makassar Ada Wisata Kebun Teh Malino Highlands, Surganya Gowa di Sulawesi Selatan

Hal ini menjadikan bunga bank tidak termasuk riba sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an.

Pemikiran Abdullah Saeed didasarkan pada konsep wahyu yang ia sebut sebagai “al-Qur’ān Shālih li Kulli zamān wa makān”.

Menurutnya, wahyu Allah tidak akan bertambah karena Rasulullah telah wafat, tetapi penalaran dari wahyu tersebut harus tetap berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman.

Baca Juga: Hanya 2 Jam dari Kota Makassar Ada Wisata Kebun Teh Malino Highlands, Surganya Gowa di Sulawesi Selatan

Oleh karena itu, menurut Abdullah Saeed, penting untuk memahami pesan moral dari ayat Al-Qur’an dengan memperhatikan konteks ketika wahyu diturunkan dan juga konteks ketika Al-Qur’an ditafsirkan.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Cut Zaenab Misnawati, ia menggunakan pendekatan hermeneutika untuk menelaah skema bunga bank yang dimaksudkan oleh Abdullah Saeed.

Menurut penelitian tersebut, Abdullah Saeed mempunyai prinsip agar bisa mengetahui pesan moral dari ayat Al-Qur’an sangatlah penting untuk mengetahui kondisi serta situasi historis yang melatarbelakanginya.

Baca Juga: Nilai Proyek Capai Rp1,3 Triliun, IKN Kalimantan Timur Segera Miliki Jalan Distrik untuk Pada Agustus 2024

Kondisi serta situasi historis ini tidak hanya sekedar latar belakang saja, namun lebih jauh lagi daripada itu.

Bagi Abdullah Saeed, ayat Al-Qur’an ialah pernyataan religious, sosial serta moral dari Allah SWT guna merespon sesuatu yang terjadi pada masyarakat.

Dalam konteks riba, Abdullah Saeed memandang bahwa bunga bank yang dianggap tidak termasuk riba adalah bunga yang tidak merugikan orang lain dan diberikan secara sukarela.

Baca Juga: Produk Kecap Kebanggaan Warga Probolinggo, Jawa Timur Ini Melanglang Buana ke Kancah Internasional Lantaran…

Oleh karena itu, menurut Abdullah Saeed, bunga bank yang diberikan secara sukarela tidak dianggap sebagai riba.

Pandangan Abdullah Saeed tentang riba dan bunga bank memberikan pemahaman yang lebih luas tentang konsep riba dalam Islam dan bagaimana ia harus diterapkan dalam keuangan Islam. Wallahua’lam.

Artikel ini bersumber dari Misnawati, Cut Zaenab. “Skema Bunga Bank Menurut Hermeneutika Abdullah Saeed (Telaah Ayat-Ayat Ribā).” Al Quds: Jurnal Studi Alquran dan Hadis, vol. 7, no. 1, 2023, pp. 145-148.***

 

Rekomendasi