Berikut Hukum Barang Temuan Menurut Buya Yahya, Boleh Langsung Dipakai Jika dalam Keadaan Seperti Ini

inNalar.com – Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang kita menemukan barang yang tertinggal atau hilang, namun dalam keadaan kita tidak tahu siapa pemiliknya.

Pertanyaannya adalah bagaimana mengatasi masalah seperti ini dan apakah penggunaan uang yang ditemukan tersebut halal? Simak hukumnya di artikel ini.

Barang temuan yang kecil atau pun besar, tidak sembarangan langsung bisa kita pakai dan menjadi hak milik orang yang menemukan.

Baca Juga: Cukup Pakai 2 Bahan, Simak Tips Bersihkan Gelas Kusam Sampai Bersih dan Kinclong Seperti Baru

Dalam ilmu fiqih hal ini sudah diatur secara jelas, berdasarkan hadits Nabi SAW dan ijtihad para ulama.

Dikutip dari penjelasan Buya Yahya, beliau menggolongkan jenis barang menjadi barang dua bagian, yakni yang kecil dan barang besar.

“itu ada barang temuan, barang temuan tu yang kecil, yang orang tidak bakal mencarinya. Maka itu cukup di umumkan sebentar, dan itu bisa langsung dipake. Halal dipake, kalau emang itu kecil.” kata Buya Yahya dalam video Youtube Al-Bahjah TV.

Baca Juga: Telan Biaya Rp2,5 Miliar, Patung Dewa di Jawa Timur yang Berusia 3 Tahun Ini Pernah Mendadak Ambruk, Kok Bisa?

“Cuma kalau barang besar, itu harus di umumkan, dan umumkannya di tempat yang ada keramaian. Bisa di masjid, bisa abis sholat jum’at biasanya.” lanjut Buya Yahya.

Dari penjelasan beliau bisa disimpulkan bahwa barang temuan menjadi dua macam:

  1. Barang kecil, dalam artian bisa jadi orang yang kehilangan tidak mencarinya

Barang-barang kecil ini maksudnya adalah yang nominal serta manfaatnya bisa dibilang kecil, seperti tali, plastik, dan lain sebagainya. Sehingga orang yang kehilangan tidak mungkin mencarinya.

Hukum menggunakan barang seperti ini adalah halal, akan tetapi harus diumumkan terlebih dahulu, khawatir masih ada yang mencarinya.

Baca Juga: Keren! Stanford University Berminat untuk Membangun Sekolah Berkelanjutan di IKN Nusantara

Dalam hadits yang di riwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik. Nabi Muhammad SAW pernah menemukan kurma di jalan lalu beliau mengambilnya kemudian bersabda:

“Andai aku tidak khawatir ini adalah harta sedekah, niscaya aku akan memakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Barang besar yang mungkin orang yang kehilangan mencarinya

Yang dimaksud dengan barang besar ini adalah besar jumlahnya, nominal, serta manfaatnya. Seperti dompet yang berisi sejumlah uang, kartu ATM dan lain sebagainya. Sehingga orang yang kehilangan kemungkinan besar mencarinya.

Dalam hadits Rasulullah SAW pernah ditanya tentang barang temuan sebatang emas atau perak

“beliau lalu menjawab, “kenalilah pengikat dan kemasannya, kemudian umumkan selama setahu. Jika kamu tidak mengetahui (pemiliknya), gunakanlah dan hendaklah menjadi barang titipan padamu. Jika suatu hari nanti orang yang mencarinya datang, berikanlah kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadits di atas bisa dipahami bahwa. Jika setelah satu tahun tidak ada yang mencari atau mengaku pemilik uang tersebut, maka uang tersebut dapat digunakan dan dianggap halal.

Namun, tetap diharapkan untuk memasang plang atau tanda pengenal di tempat ditemukannya uang agar jika ada pemiliknya datang.

Penggunaan uang yang ditemukan ini juga harus dilakukan dengan jujur dan berhati-hati.

Jika suatu saat pemilik uang benar-benar datang, orang yang menemukannya dapat meminta maaf dan mengembalikannya jika masih memungkinkan.

Namun, bila tidak ada pemilik yang datang selama hidupnya, maka orang yang menemukan barang tersebut tidak perlu khawatir karena dia sudah berusaha memberitahukan dan menggunakan uang tersebut dengan jujur.***

Rekomendasi