

inNalar.com – Uang Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati.
Peredaran uang palsu di Indonesia masih terjadi dan sering dijumpai para pedagang warung kecil sampai supermarket besar.
Tak jarang juga ditemukan oleh bank yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Dapat Dukungan FIFA Bangun Training Center Timnas di IKN, Beneran Jadi Gold Standard?
Uang palsu ini menjadi tantangan yang dihadapi oleh Bank Indonesia pada kegiatan pengelolaan uang Rupiah.
Pada UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, uang palsu Rupiah ini didefinisikan suatu benda dengan bahan, ukuran, warna sampai gambar hampir mirip dengan uang asli.
Bank Indonesia juga berperan dalam pemberantasan uang Rupiah palsu yang sesuai dengan UU Mata Uang.
Pemberantasan Rupiah palsu akan dilakukan oleh pemerintah oleh suatu badan yang mengkoordinasi pemberantasan Rupiah palsu yaitu Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal).
Botasupal terdiri dari Badan Intelijen Negara, Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan dan juga Bank Indonesia.
Pemberantasan dan pencegahan uang ini bertujuan untuk mempersempit Ruang Gerak Peredaran UPAL serta mengurangi pelaku pemalsuan uang dan juga menurunkan peredaran uang palsu di masyarakat.
Bank Indonesia juga memberikan informasi pada laman resminya tentang apa saja yang harus dilakukan jika menerima uang palsu saat berinteraksi dan sesudah berinteraksi.
Pada saat berinteraksi, menolak dan memberikan penjelasan secara sopa jika merasa keraguan terhadap uang tersebut.
Selanjutnya meminta pemberi untuk memberikan uang lainnya sebagai pengganti dan pastikan melakukan pengecekan kembali.
Memberikan saran untuk pemberi melakukan pengecekan uang ke bank atau langsung pada Bank Indonesia terdekat
Setelah berinteraksi tetap menjaga fisik uang palsu dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan tersebut
Setelahnya melaporkan temuan kepada bank, kantor polisi atau Bank Indonesia terdekat dengan fisik uang yang diragukan.
Selain itu terdapat beberapa ciri-ciri uang palsu yang harus diwaspadai dikutip dari bi.go.id berikut ini:
1. Tampilan warna lebih pucat atau kusam dibandingkan uang asli.
2. Jika terkena air warna uang palsu akan luntur.
3. Mempunyai tekstur uang seperti kertas biasa jika dibandingkan dengan uang asli yang akan kasar dan berserat.
3. Tidak dapat diterawang, pada uang asli terdapat gambar yang hanya bisa dilihat jika diterawang.
4. Saat terkena sinar UV gambar, angka serta logo BI tidak menyala
Gampangnya untuk melihat uang palsu dengan cara 3D, Diraba, Diterawang dan Dilihat. ***