

inNalar.com – Meterai atau Bea Meterai saat ini sudah hadir dalam Materai elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik.
Adanya meterai elektronik atau e-meterai memudahkan dalam pengesahan dokumen secara digital.
Terdapat ciri-ciri e-meterai dan juga bagaimana cara pembelian e-meterai secara sah dan resmi.
Saat ini meterai di Indonesia terbagi dalam tiga jenis.
Pertama yaitu meterai tempel dengan menggunakannya dengan cara ditempel langsung pada dokumen.
Kedua adalah meterai elektronik yang berupa label dengan penggunaan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Terakhir yaitu meterai bentuk lain dengan menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakkan dan juga sistem teknologi lainnya.
Meterai elektronik yang berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik yang merupakan alat bukti hukum yang sah.
Melansir informasi pada laman resmi Kementerian Keuangan RI, pada Pasa; 3 UU No. 10 Tahun 2020 tentang Meterai atau Bea Meterai digunakan pada dua jenis dokumen.
Dua dokumen itu adalah dokumen yang bersifat perdata dan alat bukti di pengadilan.
E-meterai memiliki beberapa ciri yang diatur dalam Pasal 14 UU Bea Meterai antara lain:
1. Terdapat lambang negara yaitu Garuda Pancasila
2. Mempunyai tulisan Meterai Elektronik
3. Tulisan angka 10.000 dan juga tulisan Sepuluh Ribu Rupiah
4. Ada kode unik yang berupa nomor seri
Selain ciri-ciri e-meterai juga dapat dibeli secara online pada laman resmi seperti ini caranya:
1. Buka laman resmi https://e-meterai.co.id/
2. Setelah itu klik menu Beli E-Meterai
3. Lalu login dengan email dan password
4. Memilih tipe pemilik akun dan melanjutkan unggahan KTP
5. Pengisian data diri serta unggahan dokumen
6. Memasukan kode OTP yang dikirim melalui SMS sebagai validasi.
Lainnya e-meterai juga dapat dibeli pada beberapa distributor lainnya seperti yang diinformasikan Perusahaan Umum Percetakan Uang RI pada laman Instagram @peruri.indonesia.***