
inNalar.com – Menyusur jejak tapak kemajuan bangsa, reformasi pendidikan Indonesia seolah tidak pernah berhenti bertransformasi. Persoalan wajib belajar akan menjadi peta baru pendidikan RI 2025 yang akan semakin cerah.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti memasukkan salah satu agenda pendidikan terbarunya, yaitu akan melakukan pembaharuan periode masa wajib belajar murid Indonesia.
Perlu diketahui, peta jalan pendidikan 2025-2045 ini merujuk pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang didalamnya juga memuat upaya menjalankan wajib belajar 13 tahun yang digagas oleh Abdul Mu’ti.
Baca Juga: Berikut Syarat dan Ketentuan Pendaftaran SNBP 2025, Calon Mahasiwa Baru Wajib Tahu!
Bukankah ini adalah satu sinyal penting, bahwa pendidikan Indonesia tengah dipersiapkan untuk menyongsong masa depan yang penuh ketidakpastian?
Namun, di balik transformasi wajib belajar 13 tahun oleh Abdul Mu’ti ini, kita tidaklah mungkin menutup mata dari satu kenyataan pahit bahwa reformasi pendidikan Indonesia belum pernah menyentuh akar rumput masalah.
Pasalnya, berbagai inovasi dan kebijakan pendidikan seolah datang dan pergi tanpa adanya dampak langsung, lalu kembali diberlanjutkan dengan besutan reformasi program yang seakan paling revolusioner.
Baca Juga: Ini Dia 5 Kampus Terbaik di Makassar Menurut Edurank 2024, Cocok Jadi Pilihan Kuliah
Pertanyaannya adalah, apakah Indonesia hanya menapak ilusi kemajuan, atau justru terjerembab dalam sorak riuh pergulatan reformasi pendidikan yang terus berputar tanpa arah? Mari kita breakdown!
Dilansir dari paudpedia.kemendikbud.go.id, diketahui bahwa pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menggelar Taklimat Media Akhir Tahun 2024, yang ber-notabene sebagai momen pemaparan pencapaian gemilang Kementerian sepanjang tahun 2024.
Dalam helatan acara yang dihadiri banyak pejabat tinggi negara dan media tersebut, Abdul Mu’ti selaku Mendikdasmen telah memberi satu gambaran besar perihal garis haluan tentang arah kebijakan pendidikan tahun 2025 mendatang, yaitu dengan membesut program strategis; pemerataan akses pendidikan dengan wajib belajar 13 tahun.
Baca Juga: Pesantren 6 Agama di Kediri, Melawan Arus atau Justru Bawa Harapan Baru untuk Kerukunan Umat?
Beliau menyebutkan bahwa total anggaran Kemendikdasmen tahun 2025 adalah Rp 33,5 triliun. Dengan besaran nominal se-fantastis ini, maka pihaknya akan memproyeksi sejumlah program-program prioritas, seperti pengembangan talenta unggul dengan penyediaan layanan pendidikan merata di Indonesia.
Sebagai tambahan informasi, program wajib belajar 13 tahun ini bukan berarti ada kelas 13, ya! Maksudnya adalah, kemendikdasmen hendak berfokus untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sejak anak mulai memasuki usia mereka yang ke-5 melalui pendidikan pra-sekolah—mengingat di beberapa negara maju pendidikan level ini berperan sangat krusial.
Meskipun program ini dipandang sebagai langkah cemerlang, namun kritik-kritik tajam juga banyak dilayangkan oleh berbagai pihak, yang turut mempertanyakan efektivitas kebijakan wajib belajar 13 tahun ini.
Banyak dari mereka menilai, bahwa kebijakan ini adalah momen yang berulang yang senada dengan kegagalan program wajib belajar 9 tahun dan 12 tahun sebelumnya yang sering digembar-gemborkan sebagai satu terobosan revolusioner, namun belum bisa mengentas masalah pendidikan mendasar dunia pendidikan.
Menyadur Konten Youtube ICW, Almas Sjafrina selaku Peneliti Indonesia Corruption Watch, dalam ini menyoroti satu fakta penting tentang pentingnya pemerataan hak pendidikan bagi anak Indonesia.
Baca Juga: Top 5 Universitas Terbaik di Semarang Versi EduRank, Siswa SMA/SMK Wajib Intip!
Menurutnya, Kemendikdasmen dalam hal ini diharapkan tidak hanya sekedar mewajibkan saja, melainkan harus menjalankan program ini dengan benar seperti dengan menganggarkan teknis pembiayaan.
Bukan tanpa alasan, Almas dalam diskusi publik ini menyebutkan satu fakta yang menjadi satu pukulan telak, bahwa Pemerintah belum berhasil menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.
Menilik rekapitulasi pendidikan 10 tahun terakhir Indonesia di penghujung 2024 ini, Almas membeberkan fakta bahwa sekitar 4,2 juta anak Indonesia masih terjegal masalah serupa, yaitu putus sekolah karena faktor ekonomi yang kurang.***