

inNalar.com – Kehidupan rumah tangga merupakan salah satu ibadah dan perjalanan hidup suami istri yang tidak terlepas dari banyaknya ujian.
Ujian dalam rumah tangga setiap pasangan pastinya berbeda-beda. Ada yang diuji dengan kesulitan ekonomi, kesehatan, anak, maupun keluarga.
Buya Yahya mengungkapkan perihal pemberian nafkah antara suami kepada istri, dalam hal ini nafkah ekonomi.
Baca Juga: Mengenal Batik Truntum Asal Yogyakarta, Jawa Tengah: Sejarah Sebuah Makna Cinta yang Tumbuh Kembali
Diketahui, tak jarang juga karena ujian rumah tangga yang ada menjadikan banyak pasangan suami istri yang pada akhirnya harus mengambil keputusan berpisah.
Dan fakta mengejutkannya alasan yang paling umum menjadi sumber perceraian dari sebuah pernikahan adalah karena faktor ekonomi atau nafkah.
Banyak para istri yang pada akhirnya terpaksa harus menggugat cerai suami lantaran pemberian nafkah yang dirasa sedikit dan tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
Jika sudah seperti itu, bagaimana hukumnya apabila seorang suami memberikan nafkah yang kurang atau sedikit kepada istrinya? Apakah berdosa?
Buya Yahya dalam channel YouTube Al-Bahjah TV menjelaskan terkait pertanyaan seorang jamaah tentang nafkah seorang suami kepada istrinya yang sedikit.
Menurut Buya Yahya yang pertama adalah pastikan seorang suami telah berusaha dengan maksimal dalam mencari nafkah untuk keluarga.
“Jadi yang wajib itu adalah berusaha! Sehingga seorang suami apabila sudah berusaha dengan maksimal sesuai kadar kemampuan akal dan fisiknya namun hasilnya masih saja sedikit maka dia tidak akan berdosa meskipun istrinya kelaparan,“ ujar Buya Yahya.
Hal ini dikarenakan seorang suami telah melaksanakan kewajibannya secara maksimal namun rezeki tentunya sudah ditentukan oleh Allah SWT kepada setiap hamba-Nya.
Namun berbeda halnya apabila seorang suami memang malas dan enggan berupaya secara maksimal dalam memberi nafkah ke istrinya.
Sehingga nafkah yang diberikan seorang suami kepada istrinya sedikit dan tidak cukup bahkan kelaparan, maka di sini seorang suami akan berdosa.
Atau sama halnya dengan seorang suami yang lebih mementingkan dan mengutamakan aktivitas religi seperti mengikuti kajian ustad, sholat sunnah, dan sebagainya.
Namun dia lalai dalam memberi nafkah istrinya bahkan melimpahkan kewajiban mencari nafkah kepada istrinya, maka ini juga termasuk dosa seorang suami kepada istrinya.
Buya Yahya melanjutkan, seorang istri yang baik tentunya tidak akan pernah menuntut di luar batas kemampuan suaminya dalam hal nafkah.
Istri yang baik akan senantiasa bersyukur dan berterima kasih tanpa merendahkan nafkah yang diberikan suaminya meskipun terkadang jumlahnya sedikit.
Dan bila seorang istri ada keinginan dan kemampuan untuk membantu suaminya dalam menambah penghasilan, tentunya dengan izin suami maka hukumnya boleh dalam islam.
Namun perlu diingat, uang yang dihasilkan oleh seorang istri bukanlah nafkah!
Karena nafkah merupakan hak yang diterima oleh seorang istri dari suami yang memiliki kewajiban atas hal tersebut.
Itulah pandangan Buya Yahya terkait nafkah suami ke istri. Semoga Allah senantiasa memudahkan jalan rezeki kita semua. Aamiin.***(Huswatun Haerani)