Nestapa Kursani 17 Tahun Tanah Diserobot Proyek Ambisius Gubernur Kalsel, Ganti Rugi Hanya Isapan Jempol


Banjarbaru, inNalar.com
– Kursani diduga menjadi korban penyerobotan tanah Kebun Raya Banua. Megaproyek yang digawangi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) itu masih menyisakan masalah meski sudah 17 tahun berdiri.

Hal itu sebagaimana diungkap oleh ahli waris, Drs. H Rasyidi Noorman mengklaim tanah Kursani diserobot proyek pembangunan Kebun Raya Banua dan perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan tanpa adanya ganti rugi sepeser pun.

Kebun Raya Banua sendiri didirikan pada 1 Juni 2012 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 041/2012 tentang Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Banua Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Punya Penyakit Ginjal? dr Zaidul Akbar Sarankan Segera Minum Ramuan Herbal Ini, Dijamin Langsung Sembuh!

Perencanaan Kebun Raya Banua dimulai pada 13 Februari 2013 oleh Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, H. Rudy Resnawan. Megaproyek ini kemudian diresmikan oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor pada 8 Desember 2016.

Objek wisata baru di Kalimantan Selatan ini memang patut dibanggakan, terlebih ketika masuk dalam kategori kebun raya terbaik di daerah se-Indonesia 2023 versi BRIN.

Sayang, prestasi itu tak setara dengan banyaknya masalah yang ditinggalkan atas pembangunan Kebun Raya Banua, satu di antaranya adalah soal sengketa tanah yang dialami Kursani.

Baca Juga: Luasnya 12 Ribu Hektar, Tambang Emas di Trenggalek Ini Jadi Ancaman 9 Kecamatan dan Ditolak Warga, Mengapa?

Perjuangan Kursani Hingga Akhir Hayat
Rasyidi Norman menjelaskan, proyek Kebun Raya Banua Kalimantan Selatan dilakukan sejak tahun 2006. Kala itu juga, perwakilan Pemprov (Biro Perlengkapan) menandatangani pihak Kursani.

Dalam pertemuan tersebut, Pemprov menyampaikan secara lisan terhadap Kursani, bahwa tanah miliknya masuk dalam kawasan Kebun Raya Banua.

Pihaknya lantas meminta nomor telepon yang bisa dihubungi untuk membahas biaya ganti rugi/pembebasan lahan.

Baca Juga: Misteri Bangkai Pesawat Tempur di Tengah Hutan Kotabaru Kalsel Diduga Sisa Perang Dunia, Milik Negara Asing?

“Pihak pak Kursani menunggu dan terus menunggu. Ada beberapa kali tahapan pembayaran ganti rugi, namun tanah pak Kursani seluas 1,3 hektare tersebut belum juga dibayar,” kata Rasyidi saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2023).

“Bersama 24 hektar tanah milik masyarakat lain yang juga belum dibayar,” terangnya.

Carut marut sengketa tersebut terjadi ketika lahan 24 hektar tersebut diklaim oleh sebanyak 72 orang berbeda.

Baca Juga: Misteri Bangkai Pesawat Tempur di Tengah Hutan Kotabaru Kalsel Diduga Sisa Perang Dunia, Milik Negara Asing?

“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Kalsel) dikatakannya kesulitan untuk menentukan siapa yang paling berhak atas tanah tersebut,” ujar Rasyidi.

Tanah yang berlokasi di Sungai Rancah Kelurahan Palam Banjarbaru itu dibeli Kursani pada tanggal 14 Mei 1983 seharga Rp. 225.000 dari Surya Darma.

Kemudian buatkanlah SKKT pada tanggal 18 Maret 1988 dengan nomor 025/KP/VIII/1988.

Baca Juga: Masalah Korupsi Dana Pensiun BUMN yang Dibereskan Erick Thohir Tuai Apresiasi dari Founder Edupolithink

Sejak tahun 2006, tanah tersebut dijadikan sebagai bagian dari pembangunan perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan Kebun Raya Banua.

Pihak Kursani dan ahli waris sendiri sudah berulang kali menjalin komunikasi dengan Biro Perlengkapan dan Biro Umum Provinsi Kalsel untuk membahas biaya ganti rugi sejak 2006-2020.

Permasalahan ini kemudian masuk ke Komisi I DPRD Kalsel pada 10 Maret 2021, dalam rapat Komisi I ditetapkan bahwa pihak Pemprov harus segera menuntaskan masalah ini dalam kurun waktu 3 bulan.

Baca Juga: Stop Overthinking! Gus Iqdam: Jangan Sampai Punya Penyakit Pikiran, Diniati…

Tepat pada 13 Maret, ahli waris Kursani bersama Pemprov Kalsel (Kepala Kebun Raya Banua/sdr. Agung, Biro Umum/Sugianor, dll) melakukan peninjauan ke lokasi.

“Setelah kami menunjukkan lokasi tanah, batas-batasnya, pihak Pemprov Kalsel berjanji akan segera menyelesaikannya. Namun hingga sekarang, janji tinggal janji,” kata Rasyidi.

Sayang, lebih dari 3 bulan sejak rapat Komisi I DPRD Kalsel, hal itu tak menemui titik terang. Pihak Kursani lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru, 28 Oktober 2022, untuk penyelesaian sengkarut ganti rugi tanah tersebut.

Baca Juga: Kena Panick Attack, Mahasiswa Universitas Swasta di Yogyakarta Nekat Akhiri Hidupnya

Sidang perdana digelar pada tanggal 1 Desember 2022, gugatan belum dibayarkannya ganti rugi tanah Kursani dilanjut di 5 Januari 2023, demikian seterusnya sampai terakhir pada tanggal 25 Juli 2023.

Keputusan final Pengadilan Negeri Banjarbaru, mengatakan bahwa gugatan Kursani dan ahli waris dinyatakan kabur.

“Kami jadi bingung kenapa jadi demikian? Padahal dalam persidangan juru bayar ganti rugi tanah sudah bersaksi bahwa tanah atas nama Kursani memang belum dibayarkan dan saat pemeriksaan setempat oleh PN Banjarbaru dan Badan Pertanahan Nasional Banjarbaru terbukti tanah tersebut tidak tumpang tindih kepemilikan,” ujar pihak Kursani.

Baca Juga: Telan Dana Rp33 Miliar! Proyek Jembatan di Sragen Ini Tak Kunjung Selesai dan Sempat Terhenti, Apa Masalahnya?

Biro Umum Pemprov Kalsel tahun 2023, Zainul Arifin juga memilih bungkam saat dikonfirmasi inNalar terkait kelanjutan pembayaran ganti rugi tanah Kursani.

Kursani sendiri sudah menghembuskan napas terakhirnya pada Februari 2021.***

 

 

Rekomendasi