Bolehkah Sedekah Namun Masih Ada Hutang yang Belum Dibayarkan? Ini Tanggapan Buya Yahya

inNalar.com – Banyak dari kita pasti pernah atau bahkan saat ini sedang memiliki hutang kepada orang lain. 

Meskipun sadar bahwa kita masih memiliki hutang yang belum dibayarkan atau belum lunas, namun keinginan untuk bersedekah timbul dalam hati. 

Tatkala melihat lembaga donasi atau sosial di sekitar kita yang memang memerlukan bantuan berupa sedekah harta yang kita miliki. Berikut ulasan Buya Yahya.

Baca Juga: dr Saddam Ismail Sebut Tumbuhan yang Biasa Jadi Bahan Masakan Ini Ternyata Kaya Nutrisi, Pernah Coba Makan?

Lantas bagaimana hukumnya bila kita bersedekah sedangkan masih memiliki hutang yang belum dibayarkan lunas kepada orang lain? 

Manakah yang lebih utama antara hutang dengan sedekah? 

Dilansir dari Youtube AsmarHabibie Official, Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam segala amalan harus ada ilmunya. 

Baca Juga: Pendapat Para Ulama Tentang Gus Iqdam, Namanya Viral di Dunia Dakwah Bahkan di Kalangan Non-Muslim

Semua amalan yang tidak berdasarkan ilmu maka tidak akan diterima oleh Allah SWT. 

Bagi Anda yang memiliki hutang secara umum, bagaimana jika Anda memiliki hutang lalu berinfaq dan bersedekah dan berkeyakinan bila bersedekah akan dibuka pintu rezekinya. 

Selama ini mungkin Anda berkeyakinan seperti itu karena pernah membaca atau mendengarnya dari seseorang secara tidak sempurna. 

Baca Juga: Ingin Lenyapkan Kolesterol? dr Saddam Ismail Bocorkan Minuman Ampuh Guna Hindari Darah Tinggi

Menurut Buya Yahya, pemahaman dan keyakinan seperti itu tidaklah benar sehingga membuat diri Anda lalai dan menganggap remeh hutang. 

Dan perlu dicari tahu, niat Anda bersedekah apakah karena pahala atau sanjungan manusia? 

Bila jawabannya karena pahala dari Allah, tentu Anda pasti mengenal Allah dengan baik. 

Karena pahala membayar hutang jauh lebih utama dan besar dibandingkan sedekah di sisi Allah. 

Manurut Buya Yahya, Menunda-nunda pembayaran hutang namun bergegas dalam sedekah adalah hal yang keliru. 

Sebab hutang merupakan kewajiban yang harus ditunaikan meskipun yang berhutang telah wafat dan akan terus berlanjut hingga ke akhirat nanti. 

Lantas bagaimana jika Anda ingin tetap bersedekah sambil tetap membayar hutang hingga lunas? Bagaimana hukumnya? 

Buya Yahya juga menjelaskan, dalam situasi seperti ini perlu dilihat dari kondisi hutang piutangnya. 

Jika hutang yang Anda miliki sudah masuk jadwal tempo pembayaran atau pelunasan maka wajib hukumnya melunasi hutang, dan sedekah Anda diharamkan serta menjadi dosa. 

Namun berbeda halnya bila hutang yang Anda miliki masih belum jatuh pada jadwal tempo pembayaran atau pelunasan. 

Maka sedekah yang dilakukan meskipun Anda masih memiliki hutang diperbolehkan dan insyaallah diterima oleh Allah SWT. 

Itulah mengapa dalam setiap amalan yang kita lakukan diperlukan ilmu sebagai dasarnya agar tidak menjadi sia-sia di hadapan Allah SWT. 

Buya Yahya mengungkapkan mengutamakan yang wajib terlebih dahulu dan kemudian melakukan yang sunnah adalah hal yang bijak. 

Bukan hanya sekedar mencari sanjungan manusia, melainkan ridho Allah SWT. 

jadi menurut Buya Yahya, begitu penting dan utamanya membayar hutang di sisi Allah sehingga balasannya adalah pahala yang sangat besar dan tidak terhingga. 

Karena hutang bisa menjadi pahala dan bisa juga menjadi dosa dan kehinaan bagi seseorang apabila melalaikannya.***

 

 

Rekomendasi