Menteri PANRB Resmi Sahkan RUU ASN Jadi Undang-undang, Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer?

inNalar.com – Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) resmi diketok palu pada sidang paripurna yang digelar kemaren, Selasa (03/10).

Peresmian RUU ASN tersebut dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR-RI. Pengesahan dilakukan di Senayan Gedung DPR/MPR.

Selama proses pengesahan RUU ASN berlangsung jajaran Kementerian PANRB turut hadir dan berkolaborasi bersama dalam menciptakan lingkungan baru di birokrasi pemerintahan.

Baca Juga: Heboh! Arsenal Harus Dibuat Malu oleh Lens Dalam Lanjutan Fase Grup B Liga Champions Europa

Pengawalan RUU ASN ini diikuti oleh beberapa stakeholder terkait seperti, DPR, DPD, Akademisi, Korpri, Asosiasi Pemerintah Daerah, serta forum tenaga Non-ASN yang turut serta berkontribusi.

Menjadi kabar gembira bagi tenaga honorer semenjak RUU ASN ini mulai disahkan. Bagaimana tidak, pemutusan hubungan kerja secara massal pun sudah dinonaktifkan.

“Tidak diperbolehkannya PHK masal dalam lingkungan birokrasi pemerintahan, terkhusus bagi tenaga honorer. RUU ASN ini menjadi payung hukum tentang prinsip penataan tenaga non-ASN,” ujar Menteri PANRB Azwar Anas saat menjelaskan.

Baca Juga: TikTok Shop Resmi Tutup! Tak Lagi Beroperasi Mulai 4 Oktober 2023, Banyak Pengguna Kecewa, Kenapa?

Kabar gembira tersebut disambut baik oleh para tenaga honorer. Pasalnya di bulan November nanti semestinya pemberhentian kerja sudah mulai dilakukan.

Bagi instansi pemerintahan di tingkat daerah memberlakukan pemberhentian tenaga honorer di lingkup kerja mereka sangatlah mudah, karena sebelumnya belum ada payung hukum yang jelas.

Namun, dengan disahkannya RUU ASN ini menjadi proses transformasi birokrasi yang cukup signifikan apabila mampu diterapkan dengan baik.

Baca Juga: Inter Milan vs Benfica: Gol Marcus Thuram Mampu Bawa Nerazzurri Menang Tipis di Liga Champions UEFA

Pengesahan RUU ASN ini juga bukan tanpa sebab. Karena jumlah total tenaga honorer yang sekarang berada di lingkup pemerintahan sebanyak 2,3 juta orang.

Jumlah yang cukup banyak untuk tenaga honorer yang bekerja di birokrasi.

“Pengesahan RUU ASN sekaligus bentuk pengamanan terhadap tenaga honorer ke depannya. Terdapat lebih dari 2,3 juta tenaga honorer” ucap Menteri PANRB.

“Dalam waktu dekat di bulan November 2023 tenaga honorer sudah tidak bekerja kembali, kalau secara normatif seperti itu, langkah ini merupakan bentuk pengamanan,” ujar Menteri PANRB dengan jelas.

Momen pengesahan RUU ASN ini menjadi sangat krusial bagi penduduk yang sedang bekerja sebagai tenaga honorer.

Pengembangan skema dan mekanisme pekerjaan juga harus ikut serta dengan disahkannya RUU ASN ini.

Secara tidak langsung, akan membuka peluang bagi tenaga honorer untuk mengikuti Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut menjadi alternatif pilihan bagi tenaga honorer yang ada.

“Terkait konsep tersebut masih dikaji ulang, untuk selanjutnya dapat dilihat kembali di Peraturan Pemerintah terkait kejelasan tenaga honorer yang akan dijadikan sebagai PPPK,” ungkap Menteri PANRB saat mengakhiri. ***

Rekomendasi