Beri Peluang UMKM Lokal? Shopee Umumkan Tutup Penjualan Produk Barang Impor ‘Cross Border’ di Indonesia

inNalar.com – Shopee secara resmi telah mengumumkan mengenai penutupan penjualan produk cross border asal luar negeri di Indonesia.

Proses penutupan produk cross border dari Shopee tersebut sudah berlaku sejak Rabu (4/10/23) pada pukul 22.00 WIB.

Hal ini dilakukan Shopee untuk menyesuaikan peraturan terbaru dari Menteri Perdagangan RI.

Baca Juga: Dana Investasinya Rp2,2 Triliun, Sebanyak 37 Jembatan Callender Hamilton di Jalur Utama Trans Jawa Diganti

Perusahaan e-commerce ini sendiri memang tergolong sebagai salah satu marketplace terbesar di tanah air.

Tentu sudah ada banyak pelaku UMKM yang menggantungkan penjualannya melalui aplikasi ini.

Saat ini sendiri tercatat sudah ada lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang masuk ke pasar lintas batas area ASEAN, Amerika Latin, dan Asia Timur.

Baca Juga: Agbogbloshie, Lokasi Pembuangan Limbah Elektronik Paling Tercemar di Dunia, Dihuni Lebih 150 Ribu Warga Ghana

Cross border sendiri merupakan salah satu fitur Shopee bagi para seller yang ingin berjualan dengan mengambil supplier dari luar negeri agar harganya lebih murah.

Hal ini berarti, pedagang tersebut bisa mengimpor produk dari negara lain lalu menjualnya kembali di tanah air lewat e-commerce satu ini.

Untuk transaksi penjualan produk impor pada marketplace ini sendiri memang terbilang cukup kecil yakni kurang dari 1% saja.

Baca Juga: Heboh Menko Luhut Jatuh Sakit, Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit Singapura, Jubir: Hanya Kelelahan dan…

Dilansir dari Antara, Shopee akan terus berkomitmen untuk membantu mengembangkan produk lokal hingga ke pasar luar negeri.

Radityo Triatmojo sebagai Head of Public Policy menuturkan bahwa dengan ditutupnya penjual cross border di Shopee, harapannya tidak akan mempengaruhi kegiatan ekspor di tanah air.

Ia juga menuturkan bahwa produk yang dijual bukan termasuk yang bersaing langsung dengan UMKM.

Pasalnya, marketplace ini sendiri sudah melakukan penutupan pada 14 kategori produk yang tercatat bersaing dengan produk UMKM tanah air.

Hal ini dilakukan sesuai dengan arahan dari Kementerian Koperasi dan UMKM tepatnya pada tahun 2021 lalu.

Dijelaskan bahwa mekanisme cross border tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di tanah air.

Adapun tujuannya adalah untuk memberikan peluang kepada produk lokal agar bisa mengakses pasar ekspor secara langsung.

Pihak Shopee sendiri sudah melaksanakan kegiatan pengembangan produk lokal melalui 10 Kampus UMKM Shopee dengan berbagai lokasi di tanah air.

Shopee juga memastikan bahwa produk Indonesia tetap bisa bersaing secara global sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.***

 

Rekomendasi