Mohon Maaf! Beasiswa Ini Tak Dibuka Kemenkeu di 2025 Imbas Pemangkasan Anggaran

inNalar.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatalkan program Beasiswa Kemenkeu (Ministerial Scholarship) tahun 2025.

Hal ini disebabkan karena arahan langsung dari Presiden Prabowo untuk memakai anggaran belanja kementerian atau Lembaga secara efisien.

Pembatalan ini diberitahukan melalui Pengumuman Nomor PENG-1/PP.2/2025 tentang Pembatalan Penawaran Beasiswa Kementerian Keuangan Tahun 2025.

Pengumuman ini dirilis di situs resmi Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Nasib Ratusan Siswa SMAN 1 Mempawah Terancam Gagal Daftar SNBP 2025

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial, Wahyu Kusuam Romadhoni. mengatakan bahwa pembatalan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Kebijakan pembatalan beasiswa merupakan keputusan yang diambil Ketika rapat pimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) pada 31 Januari 2025.

Wahyu juga menyampaikan permintaan maaf terkait pembatalan beasiswa Kemenkeu tahun 2025, dan menjelaskan bahwa proses pendaftaran dihentikan sejak pengumuman ditetapkan.

Sebagai informasi, program beasiswa Kemenkeu bertujuan untuk meningkatkan kualitas serta kompetensi pegawai di Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Angin Segar untuk Dosen! Pemerintah Setujui Anggaran Tunjangan Kinerja 2025 Senilai Rp2,5 Triliun

Ministerial Scholarship memungkin para pegawai terbaik di Kementerian Keuangan untuk melanjutkan studi pascasarjana di luar negeri.

Lulusan dari program beasiswa Kemenkeu diharapkan dapat memiliki keunggulan dan kesiapan untuk memimpin Kemenkeu di masa depan.

Namun, sayangnya pada tahun 2025 program ini harus diberhentikan karena rencana Presiden Prabowo untuk memangkas APBN dan APBD pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun.

Arahan ini tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi untuk mengefisienkan anggaran.

Anggaran yang dimaksud adalah anggaran Kementerian atau Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun dan tranfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.

Maka dari itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Surat Kementerian Nomor S-37/MK.02/2025 yang berisi pemangkasan anggaran terhadap 16 poin belanja sebanyak 10-90 persen.

Di dalam 16 poin belanja tersebut, termasuk di dalamnya adalah pembatalam program beasiswa Kementerian Keuangan.

Demikian informasi mengenai pembatalan program Beasiswa Kementerian Keungan tahun 2025. ***