

inNalar.com – Kegiatan pembangunan infrastruktur jalan di NTB memiliki tujuan untuk menyongsong pertumbuhan perekonomian.
Hingga pada tahun 2023 pembangunan infrastruktur jalan di NTB tersebut terdapat kejanggalan dan tidak sesuai dengan prosedur dari rancangan pembangunan yang sudah ditetapkan.
Dari adanya perhitungan secara audit hingga anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi langsung pengerjaan jalan di Lombok Tengah.
Pengerjaan sebuah proyek yang dilakukan di Lombok Tengah, NTB merupakan pembangunan jalan beraspal yang menuju ke tempat Taman Wisata Alam atau disingkat dengan sebutan TWA.
Bukti-bukti harus dikumpulkan dari adanya perselisihan anggaran yang sesuai tertulis di dalam kontrak tidak sesuai di lapangan.
Berdasarkan data dari LPSE proyek pembangunan jalan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2017 yang lalu.
Berdasarkan data yang telah diperoleh pembangunan jalan tersebut terindikasi adanya kecurangan.
Kecurangan yang dilakukan yaitu berupa pengurangan pada pengerjaan aspal yang tidak sesuai dengan rancangan.
Kualitas dan juga material yang digunakan tidak sesuai dengan prosedur kontrak tentunya hal tersebut dapat berdampak pada jalan yang mudah rusak dan berlupang serta hancur.
Pembangunan jalan yang tidak memiliki kualitas tentunya tidak dapat bertahan lama sehingga harus melakukan perbaikan ulang.
Anggaran yang telah dialokasikan untuk pemerataan pembangunan infrastruktur jalan di Lombok Tengah, NTB memiliki permasalahan.
Biaya yang telah digelontorkan oleh negara untuk pembangunan sebuah jalan tersebut disalahgunakan dan masuk kedalam saku pribadi oknum.
Total keseluruhan anggaran yang diperas untuk pengerjaan sebuah pembangunan infrastruktur jalan tersebut nilainya mencapai Rp 3,5 miliar.
Dampak dari perampokan uang anggaran yang semestinya untuk pembangunan jalan tersebut membuat negara dibuat rugi oleh oknum yang mengambil keuntungan untuk pribadi.
Akibat dari penggunaan anggaran yang tidak semestinya tersebut keuangan negara dibikin rugi hingga Rp 600 juta.***