

inNalar.com – Pembangunan IKN di Kalimantan Timur memberikan dampak yang begitu besar terhadap pembangunan fasilitas lain. Salah satunya merupakan jalur kereta api.
Proyek pembangunan kereta api yang akan dilaksanakan di Kalimantan Timur ini bertujuan untuk menghubungkan IKN dengan sederet wilayah lainnya.
Diketahui jalur kereta api ini dibangun diatas lahan yang memiliki luas kurang lebih 70 hektare, berlokasi di daerah Kelurahan Gunung dan kelurahan Buluminung.
Baca Juga: 75.497 Ribu Siswa Dianggap Tidak Layak Terima KJP atau Kartu Jakarta Pintar, Ini Penyebabnya…
Padahal dua tempat tersebut telah melakukan pembebasan lahan, namun jalur kereta api yang diduga senilai Rp53,3 triliun ini tak ada progres hingga sekarang.
Berdasarkan laman web KPPIP proyek strategis nasional tersebut diambil alih oleh PT. Kereta Api Borneo sebagai penanggung jawab proyek.
Bahkan dalam web KPPIP tampilan terkait status proyek ini masih dalam tahap penyiapan, sedangkan rencana pembangunan jalur sudah digaungkan sejak tahun 2015 lalu.
Proyek pembangunan kereta api yang memiliki jalur sepanjang 203 km tersebut memiliki lajur single track yang bertujuan untuk mengefisiensi biaya dan waktu tempuh.
Sehingga salah satunya adalah dapat meningkatkan kapasitas produksi pertambangan yang ada di Kalimantan Timur.
Sedangkan rencana proyek ini didukung oleh beberapa fasilitas lain seperti stasiun, jetty batubara, PLTU serta pelabuhan yang terdapat di Kalimantan Timur.
Pembangunan jalur kereta api yang memiliki panjang 203 km ini melewati daerah seperti Kab. Penajam Paser, Kab. Kutai Barat, Kab. Paser, dan Kota Balikpapan.
Proyek pembangunan jalur kereta api ini pada tahun 2021 kemaren juga sempat dibahas terkait kelanjutannya.
DPR dapil Kalimantan Timur tersebut sempat menanyakan, tentang rencana kelanjutan proyek pembangunan kereta api tersebut.
Dirjen Perkeretaapian Kemenhub menuturkan bahwa rencana pembangunan jalur kereta api tersebut, akan dibangun menggunakan skema KPBU.
Jalur ini menghubungkan Tabang Muara Wahau – Maloy Utara yang memiliki panjang 305 km, dan batas Kalimantan Tengah – Bulumuning yang memiliki panjang 196 km.
Namun, dari Dirjen Perkeretapian Kemenhub masih akan dilakukan koordinasi kembali terkait rencana pembangunan jalur kereta api tersebut.
Untuk menyampaikan dan mengetetahui secara langsung kajian pra-feasibility study (FS) terkait pengembangan (KA Khusus – KA Umum).
Kemenhub duga memberikan dukungan terhadap PT Kereta Api Borneo terkait pengerjaan studi kelayakan tersebut.
Sehingga pada nantinya ketika jalur kereta api tersebut sudah dibangun, tidak sia-sia dan dapat digunakan sesuai dengan tujuan awal pembangunan jalur kereta api di Kalimantan Timur.***