

inNalar.com – Soeharto pernah tersangkut masalah korupsi hingga libatkan 7 yayasannya.
Saat menjabat menjadi seorang Panglima Diponegoro merupakan salah satu masa yang paling berjaya bagi Soeharto.
Soeharto juga memperoleh pemberlakuan SOB yang memberikan wewenang hampir tak terbatas untuk memegang kendali sebuah daerah.
Wewenang tersebut membuka peluang baginya untuk melakukan kendali juga pada bidang ekonomi dan keuangan.
Pada masa jabatannya, Soeharto membangun sebuah yayasan dengan nama Yayasan Pembangunan Territorium Empat (YPTE) yang digunakan sebagai wadah berbagai jenis usaha di bidang ekonomi serta keuangan.
Dalam menjalankan rencana ini, Soeharto juga bersama dengan rekan-rekannya yaitu Letkol Kolonel Munadi, Mayor Sudjino Humrdaninserta Bob Hasan.
Baca Juga: Terjadinya Malari Hingga Singkirkan Kawan, Benarkah Soeharto Hilangkan Pesaing untuk Tetap Berkuasa?
Informasi tersebut diperoleh melalui buku Biografi daripada Soeharto.
Ternyata, tidak hanya kerjasama dalam membentuk yayasan YPTE, tetapi ia dengan salah satu rekannya bekerjasama juga dalam dugaan kasus korupsi.
Dugaan kasus korupsi Soeharto dimulai dari barter ilegal yang dilakukannya hingga tercium oleh markas besar TNI di Jakarta.
Oleh karena itu, dibentuklah sebuah kelompok inspeksi Angkatan Darat untuk menyelidiki kasus tersebut pada tanggal 18 Juli 1959.
Dalam hasil pemeriksaan diperoleh data bahwa yayasan YPTE yang dibentuk oleh Soekarno dan rekannya menyimpan dana hingga Rp 42.174.300 menurut (Elson, 2001:147).
Selanjutnya, dugaan kasus korupsi berlanjut hingga melibatkan 7 yayasan dari Soeharto.
Bukti dari kasus Korupsi yang dilakukan oleh Soeharto mengenai 7 yayasan yang menghasilkan berkas hingga 2000 an halaman.
Dalam berkas tersebut berisi hasil pemeriksaan dari 134 saksi fakta serta 9 saksi ahli.
Untuk memeriksa dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Soeharto dibentuklah dua tim yang berasal dari Kejaksaan Agung tahun 1999.
Dari pemeriksaan tersebut diperoleh bukti bahwa uang negara senilai Rp 400 miliar yang dialirkan ke Yayasan Dana Mandiri di antara tahun 1996 dan 1998.
Uang tersebut berasal dari pos Dana Reboisasi Departemen Kehutanan serta pos bantuan presiden.
Tidak hanya itu, Bambang Trihatmodjo sebagai bendahara yayasan tersebut bersama dengan Bambang Haryono mengalirkan lagi dana Rp 400 miliar ke rekening bank pribadi mereka.
Penyaluran dana ke rekening pribadi tersebut dilakukan di Bank Alfa dan Bank Andromeda pada tahun 1996 sampai 1997 uang disimpan dalam bentuk deposito.
Dari data pemeriksaan milik Soeharto, rekannya Bob Hasan paling banyak merugikan uang negara hingga Rp 3,3 triliun yang diungkap oleh Sekretaris Yayasan Supersemar yaitu Ali Affandi.
Dibeberkan juga oleh Alu bahwa Yayasan Supersemar, Darab, serta Dhamaris telah menanam saham di 27 perusahaan dengan nama Grup Nusamba yang merupakan milik Bob Hasan.
Tuju yayasan yang terlibat dalam dugaan korupsi Soeharto adalah Yayasan Supersemar, Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Gotong Royong kemanusiaan, Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, dan Yayasan Trikora.
Meskipun sudah banyak bukti atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Soeharto, namun tidak diberlakukan hukum kepadanya.
Baca Juga: Menguak Awal Kisah Percintaan Soeharto dengan Siti Hartinah, Diperantarai Hingga Sempat Insecure?
Hal tersebut dikarenakan, dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Pidana (SKP3) dengan alasan sakit permanen.
SKP3 tersebut telah dikeluarkan oleh Jaksa Agung untuk mengakhiri kasus pida Soeharto serta surat tersebut sudah dinyatakan sah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
SKP3 adalah produk hukum yang sah dengan didasarkan pada ketentuan yang dimuat di dalam KUHAP.
Dalam Pasal 140 ayat 1 butir a KUHAP disampaikan bahwa Jaksa Agung dibenarkan untuk mengeluarkan SKP3 dengan alasan-alasan tertentu.
Jika kasus yang dilakukan bukan kasus pidana, jika tidak cukup buat, jika dihentikannya demi hukum, contohnya karena kadaluarsa ataupun yang bersangkutan meninggal, dan jika alasan demi kepentingan umum.
Akan tetapi, dalam pasal tersebut tidak disampaikan alasan sakit permanen sebagai sebab penghentian penuntutan demi hukum.
Akan tetapi, SKP3 yang dikeluarkan Jasa Agung sudah sah dinyatakan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi.
Kecuali jika di kemudian ditemukan bukti bahwa Soeharto tidak mengalami sakit permanen.
Itulah alasan mengapa Soeharto tidak dihukum atas dugaan kasus korupsi yang dilakukannya.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi