Miliki Luas 321 Hektar, Bandara Internasional di Pekanbaru Riau Malah Khawatir Bakal Jadi Bandara Domestik

inNalar.com – Nama dari bandara internasional yang ada di Pekanbaru, Riau adalah Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II.

Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Riau ini sudah ada bahkan sebelum Indonesia merdeka.

Pada awalnya landasan udara di Pekanbaru, Riau ini hanya terdiri dari tanah yang dikeraskan dan digunakan sebagai pangkalan militer.

Baca Juga: Viral! Rumah Dinas Gibran Diserbu Ratusan Warga Tolak Politik Dinasti, Netizen Sebut Demo Terkonyol

Setelah Indonesia merdeka, pada tahun 1950, landasan pacu yang awalnya hanya 800 meter diperpanjang menjadi 1.500 meter.

Kemudian, pada tahun 1967, mulailah dilakukan pengaspalan runway, taxiway, dan apron setebal 7 cm.

Selain pengaspalan, juga dilakukan perpanjangan landasan sepanjang 500 meter.

Baca Juga: Israel Didesak Gunakan Bom Nuklir Demi Habisi Hamas, Palestina Bisa Langsung Hancur Lebur!

Landasan udara ini mengalami perubahan nama pertamanya pada tahun 1960 dengan menjadi Pelabuhan Udara Simpang Tiga.

Kemudian, namanya berubah untuk kedua kalinya pada tahun 1985 dengan menjadi Bandar Udara Simpang Tiga.

Pada tahun 1994 Bandar Udara Simpang Tiga bergabung dengan PT Angkasa Pura II. Setelahnya, bandar udara ini dikenal sebagai Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II.

Baca Juga: Bagian dari Peradaban Atlantis? Ungkap Tembok Raksasa Misterius di Laut Papua yang Panjangnya Hingga 110 km

Adapun luas total dari bandar udara internasional ini adalah 321,21 hektare.

Menjadi satu-satunya bandara internasional di Pekanbaru, Riau, pemerintah tentunya ingin bandar udara ini terus beroperasi.

Namun, wacana pemerintah untuk mengurangi jumlah bandara berstatus internasional tentunya cukup menarik perhatian pemerintah provinsi.

Dilansir inNalar.com dari Media Center Riau, perampingan atau pemangkasan ini akan dilakukan dengan hanya menyisakan 14 atau 15 dari total 32 bandara internasional.

Sedangkan sisanya, nantinya akan menjadi bandara domestik yang hanya melayani penerbangan dalam negeri.

Pengerucutan ini tidak hanya terjadi di bandar udara internasional yang dikelola Ditjen Hubungan Udara saja, namun, juga bandara yang dikelola oleh TNI serta PT Angkasa Pura I dan II.

Pada Februari 2023 lalu, Gubernur Riau, Syamsuar, mengirim surat ke Menteri Perhubungan perihal wacana pengurangan bandara internasional ini.

Dalam surat tersebut, Gubernur Riau meminta dukungan agar Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II tetap menjadi bandara internasional.

Apalagi pada saat itu, bandar udara ini tengah melakukan pengembangan dengan memperluas terminal penumpang sehingga mampu menampung 5 juta penumpang per tahun.

Kemudian, pada Maret 2023 lalu, kabar baik didapatkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II tetap menjadi bandara internasional dan mempertahan rute internasionalnya.***

 

Rekomendasi