Kementerian Perdagangan Bakar Pakaian Thrifting Rp40 Miliar? Ternyata Jadwalnya Mundur Hingga Tanggal…

InNalar.com – Belum lama ini, pasar Indonesia tengah ramai dengan pembelian baju thrifting, atau baju bekas.

Bagaimana tidak ramai, selain pakaian ini merupakan bahan impor dari merk luar negeri, harga yang dijual pun cukup murah.

Dalam rangka agar tidak menghancurkan pasar lokal serta menambah limbah asing, maka dengan ini kementerian perdagangan akan membakar pakaian tersebut.

Baca Juga: Masuk Investasi Rp258,76 Triliun, Jalan Tol Semarang – Demak Jawa Tengah Ini Sempat Jadi Proyek Molor, Tapi…

Pembakaran yang dilakukan itu tentu bukan baju sembarangan, sebab hanya prodak ilegal yang akan dibakar.

Sebagai tambahan, diperkirakan barang-barang ilegal seperti ini telah menguasai pasar hingga mencapai 20-30%, dan dijual dengan harga murah.

Jika barang bekas dan ilegal ini dijual di pasar Indonesia, tentu hal ini akan menghancurkan pasar lokal di tanah air.

Baca Juga: Percaya Ilmu Petung, Wangsit, Pulung, Soeharto Hampir Selalu Kebal Ditembak Peluru: Sisi Mistik Presiden Kedua

Sebenarnya pembakaran barang ilegal ini akan dibakar oleh kementerian perdagangan pada Jumat, 13/10/2023.

Namun, jadwal pembakaran tersebut harus mundur, atau mendapat perubahan jadwal atau harus reschedule.

Pasalnya, Sri Mulyani sang Menteri Keuangan tengah berada di luar negeri, jadi mau tidak mau jadwal pembakarannya harus diundur.

Baca Juga: Hobi Soeharto Ini Bisa Bikin Pejabat Auto Keringat Dingin, Begini Cara Unik Cari Informasi di Era Orde Baru

Alasan dibutuhkannya sang menteri keuangan ini karena progam penghilangan pakaian ilegal tersebut merupakan pengawasan bersama, jadi akan menunggu Ibu Sri Mulyani.

Adapun jadwal terbaru pembakaran pakaian ini akan dilaksanakan pada 26/10/2023.

Melansir dari kanal YouTube Gerald Vincent, jumlah pakaian ilegal yang akan dibakar ini nilainya kurang lebih setara dengan Rp 40 miliar.

Perlu diperhatikan, jumlah sebanyak itu sebenarnya tidak hanya berisi pakaian saja, sebab masih ada barang-barang lain.

Barang bekas lain tersebut seperti kaos kaki, atau kosmetik yang berasal dari impor ilegal luar negeri.

Sekedar informasi, sebelumnya pernah juga terdapat pembakaran barang serupa, yang nilainya mencapai Rp 10 miliar.

Meskipun barang ilegal ini nilainya lebih besar, tapi benarkah kementerian perdagangan akan membakar barang ilegal di tengah cuaca yang tengah panas ini?

Ditambah, akhir-akhir ini daerah Jabodetabek juga tengah mengalami tingginya polusi udara.

Dalam melakukan pelenyapan barang ilegal tersebut, sebenarnya barang itu tidak akan dibakar secara terbuka, melainkan akan dibawa ke Bogor.

Tepatnya, pembakaran ini akan dilakukan di Gunung Putri, Bogor, provinsi Jawa Barat, di tempat yang sama ketika Bareskrim membakar pakaian impor sebelumnya.***

 

Rekomendasi