

inNalar.com – Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga yudikatif Indonesia ini telah menerbitkan sebuah putusan pada 16 Oktober 2023.
Putusan yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.
MK sendiri mengabulkan sebagian perkara untuk pengujian Undang-Undang Pemilu yang dimohonkan oleh Almas Tsaqibbirru.
Baca Juga: Kasus Pencurian Barang Elektronik di Dalam Kereta Api Tawang Jaya Premium, KAI Akhirnya Buka Suara
Almas Tsaqibbirru sendiri merupakan seorang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta.
Permohonan yang dimohonkan kepada MK berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait usia paling rendah calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam putusan yang diterbitkan MK terdapat concurring opinion dari 2 orang hakim Konstitusi serta terdapat pula dissenting opinion dari 4 orang hakim Konstitusi.
Baca Juga: Luasnya 29 Ribu M2, Daerah yang Dijuluki Kampung Vietnam Kini Jadi Desa Berhantu, Lokasinya…
Menanggapi Mahkamah Konstitusi yang menerbitkan putusan mengenai Pemilu, Presiden Indonesia menyatakan beberapa hal.
Jokowi, Presiden Indonesia yang telah menjabat selama 2 periode ini memberikan pernyataan untuk menanyakan langsung kepada MK saja.
Tidak hanya itu, Jokowi juga mempersilakan kepada pakar hukum untuk menilai putusan mengenai Pemilu tersebut.
Baca Juga: Ramai Ponpes di Tahun 1980, Kini Daerah di Ponorogo Ini Justru Dijuluki Kampung Mati, Mengapa?
Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan yang diterbitkan MK.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jokowi agar tidak di salah mengerti seolah-olah mencampuri kewenangan lembaga yudikatif.
Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @jokowi, Presiden Indonesia tersebut juga menyampaikan tanggapan mengenai Gibran.
Gibran, Wali Kota Solo yang juga merupakan putra sulung dari Jokowi dikabarkan akan maju mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Menanggapi hal tersebut, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak mencampuri urusan penentuan calon presiden dan calon wakil presiden.
Jokowi mempersilakan untuk langsung bertanya kepada partai politik terkait, karena hal tersebut merupakan wilayah parpol.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi