

inNalar.com – Pencalonan Gibran untuk masuk kontestasi Pemilu 2024 nampak kian terbuka jalannya berkat beberapa pihak yang diduga memiliki kedekatan dengannya.
Hasil putusan Mahkamah Konstitusi RI terakhir sempat menjegal Gibran untuk lanjut dalam Pemilu 2024, karena aturan batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang berusia 35 tahun ditolak sebelumnya.
Namun putusan tersebut berubah saat Ketua Mahkamah Konstitusi RI, yakni Anwar Usman yang sekaligus paman Gibran ini ikut serta dalam rapat putusan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Baca Juga: Inisial M Digadang Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Apakah Mahfud MD? Warganet: Trauma, Takut Diprank
Isi putusan terakhir tersebut mengungkap bahwa permohonan gugatan mahasiswa UNSA bernama Almas Tsaqibbirru yang berkaitan dengan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagian dikabulkan.
Rentetan kehadiran sosok paman Gibran dan gugatan mahasiswa UNSA terhadap undang-undang tentang batas usia minimal seolah bak gayung bersambut.
Pasalnya, sepanjang sejarah Pemilu di Indonesia, belum pernah ada bakal calon dengan usia yang sangat muda, yakni di bawah 40 tahun.
Baca Juga: Titik Api Muncul Lagi, Gunung Lawu Magetan Kembali Terbakar hingga Berdampak ke Pos 3 Cemoro Sewu
Diketahui menurut catatan linimasa, calon presiden termuda yang pernah maju menjadi Presiden RI adalah Joko Widodo dengan usia 53 tahun.
Sementara Calon Wakil Presiden termuda yang sebelumnya sempat berpartisipasi dalam Pemilu Indonesia, yaitu Sandiaga Uno.
Keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut mengisyaratkan bahwa selama pihak yang mencalonkan diri pernah memiliki pengalaman dalam memimpin daerah dengan melalui proses pemilu.
Maka Gibran tetap bisa maju dalam pencalonan capres dan cawapres, meski usianya di bawah 40 tahun.
Ditambah lagi dengan adanya kemunculan sosok mahasiswa UNSA bernama Almas Tsaqibbirru seolah muluskan jalur politik Gibran.
Entah sebuah kebetulan atau tidak, rektor UNSA bernama Astrid Widayani ini diketahui memiliki domain bernama astridwidayani.com.
Adapun pemilik dari domain tersebut adalah SOC Media Agency yang diketahui pemiliknya adalah Achmad Ridho.
Kembali menjadi pertanyaan, yaitu terlihat dari linimasa Google Maps, diduga Achmad Ridho nampak mampir ke Posko Relawan Bolone Mase yang diduga pula berafiliasi mendukung Gibran Rakabuming Raka.
Rentetan ‘kebetulan’ tersebut membuat pertanyaan baru ke muka publik bahwa apakah sosok mahasiswa UNSA ini juga diduga dikendalikan oleh pihak lain secara tersistematis.
Terlepas dari berbagai dugaan yang memunculkan pertanyaan ini, perubahan keputusan Mahkamah Konstitusi RI terakhir ini semakin membuat jalan Mas Walikota menuju gerbang Pemilu semakin terang. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi