Puluhan Anak Usia Kurang dari 18 Tahun di Nunukan Jadi Pengantin, 75 Persen Alasannya karena…

inNalar.com – Nunukan merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara.

Diketahui bahwa ternyata kabupaten Nunukan merupakan daerah dengan pernikahan dini tertinggi di Kalimantan Utara.

Dilansir inNalar.com dari berita.nunukankab.go.id, terdapat 23 anak di bawah 18 tahun jadi pengantin di Kabupaten Nunukan.

Baca Juga: Uniknya Kawin Colong, Tradisi Pernikahan Ala Suku Osing Banyuwangi yang Jarang Orang Tahu, Simak 6 Tahapannya!

Tingginya angka pernikahan dini di Nunukan ini menjadikan pemerintah pusat memberikan atensi lebih.

Bersumber dari data permohonan dispensasi pernikahan dari pengadilan agama Kabupaten Nunukan di tahun 2021 terdapat 49 perkara.

Sementara itu perkara permohonan dispensasi pernikahan dari pengadilan agama Kabupaten Nunukan di tahun 2022 terdapat 33 perkara.

Baca Juga: Pernah Ramai Di Blitar, Apakah Memang Diperbolehkan untuk Melangsungkan Pernikahan Dini?

Jika dipecah perkecamatan, di Nunukan terdapat 6 pernikahan dini, Nunukan Selatan terdapat 7 pernikahan dini, di Sebatik Barat terdapat 3 pernikahan dini, di Sebatik Utara, Sebatik Timur, dan Sembakung masing-masing 1 kasus pernikahan dini.

Dari 33 perkara permohonan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama, terdapat 23 anak yang dikabulkan pada tahun 2022.

Sebagian besar alasan para pemohon pernikahan dini di Pengadilan Agama tersebut adalah karena hamil.

Baca Juga: Uniknya Kawin Colong, Tradisi Pernikahan Ala Suku Osing Banyuwangi yang Jarang Orang Tahu, Simak 6 Tahapannya!

Jika menurut data, terdapat 75 persen alasan dari pemohon pernikahan dini ini adalah karena hamil.

Usia pasangan pengantin pernikahan dini tersebut berkisar antara 14 tahun hingga 18 tahun.

Ada pula terdapat beberapa pasangan yang permohonannya tidak dikabulkan karena sang anak ingin melanjutkan sekolah.

Fenomena pernikahan dini ini tentunya membahayakan bagi kedua belah pihak.

Disamping mental yang belum siap, di pihak wanita yang hamil juga berbahaya karena usianya terlalu dini untuk mengandung.

Hal ini tentunya membahayakan bagi si ibu dan anak yang dikandunganya.

Maka dari itu, hal ini perlu mendapat perhatian dari pemerintah dengan berbagai upaya guna menyuarakan risiko-risiko dari pernikahan dini bagi kedua belah pihak.***

Rekomendasi