

inNalar.com – Saat ini pemerintah terus berupaya dalam pemberantasan judi online yang masih tersebar di Indonesia.
Upaya penghapusan iklan perjudian sudah mencapai 450.000 iklan pada 11 Oktober 2023 lalu.
Melansir dari unggahan Kementerian Kominfo transaksi judi online sudah mencapai angka Rp 160 T sampai Rp 350 T.
Baca Juga: Total Hartanya Rp1 Miliar, Ini Profil Citra Duani Bupati Kayong Utara Kalimantan Barat
Selanjutnya terdapat penutupan akses untuk 237.096 konten dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address).
Serta 17.235 konten file sharing dan 171.175 konten dari media sosial.
Angka pada 11 Oktober 2023 terdapat peningkatan per 18 Oktober 2023 dengan total 425.506 penutupan akses konten judi online.
“Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian,” ujar Menkominfo tertulis.
Kegiatan perjudian online menjadi keresahan bagi semua dan mendorong Menkominfo untuk meningkatkan upaya pemberantasannya.
Adapun upaya Kominfo pada penutupan perjudian online yang tertera dalam unggahan Kemenkominfo seperti:
– Pemutusan akses sebanyak 237.096 konten judi online dari situs dan alamat IP Address.
– Pemutusan akses konten 17.235 dari file sharing
– Pemutusan akses konten 171.175 dari media sosial.
– Melakukan pemblokiran rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian.
– Meminta pemutusan akses terhadap Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler.
– Dilakukan pemblokiran 2.760 rekening oleh OJK sejak 17 Juli 2023 sampai 16 Oktober 2023.
– Permintaan kepada Bank Indonesia dalam upaya pencegahan aktivitas perjudian online.
– Memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian kepada layanan telekomunikasi dan internet.
Semua disampaikan melalui konferensi pers Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel A Pangerapan serta Staf Khusus Menteri Kominfo Sugiharto.***