

inNalar.com – Peperangan terus dilakukan antara Hamas dan Israel, sejak 7 Oktober 2023 pihak Hamas melakukan penyerangan terhadap Israel.
Menanggapi penyerangan tersebut Israel membombardir wilayah Gaza secara terus menerus melalui serangan udara.
Saat ini jumlah korban tewas di Gaza sudah mencapai 4.200 orang, korban tewas mencakup sejumlah besar perempuan dan anak-anak, serta sedikitnya 11 jurnalis Palestina, 28 staf medis, dan 14 rekan PBB.
Operasi militer tidak menunjukkan tanda-tanda mereda, pengepungan yang terus berlanjut di Gaza berdampak pada pasokan air, makanan, obat-obatan dan kebutuhan dasar lainnya.
Setiap harinya terdapat indikasi pelanggaran hukum perang dan hukum hak asasi manusia internasional.
Dengan banyaknya fasilitas kesehatan yang terkena dampak pemboman dan fasilitas lainnya yang berada di luar batas kemampuan mereka, terdapat kekhawatiran serius.
Hal ini berkaitan mengenai aksesibilitas perawatan medis bagi ribuan orang yang terluka dan juga bagi sekitar 50.000 wanita hamil.
Para Dokter di Gaza telah mengeluarkan peringatan terhadap nyawa 130 bayi yang lahir prematur saat ini dalam keadaan berbahaya.
Peringatan ini disampaikan oleh akun Twitter/X Medical Aid for Palestinians, yang menyatakan tidak adanya bahan bakar yang berada di Jalur Gaza akibat dari pemblokadean Jalur tersebut oleh Israel.
Para dokter di Gaza pun menyerukan kepada seluruh pimpinan dunia untuk menuntut agar Israel dapat mengizinkan pasokan bahan bakar ke rumah sakit di Gaza.
Dilansir inNalar.com dari laman situs United Nations Human Right, bahwa pihaknya terus mendesak pasukan Israel untuk menghindari menargetkan warga sipil dan obyek-obyek sipil
Selain itu juga melarang untuk melakukan pemboman wilayah, serangan sembarangan atau tidak proporsional.
Hal ini berdasar pada laporan-laporan yang mengerikan, bahwa warga sipil yang mencoba untuk pindah ke Gaza selatan diserang dan dibunuh dengan senjata peledak.
Laporan ini pun akan diselidiki secara independen dan menyeluruh, begitu pula semua tuduhan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional.**