

inNalar.com – Desa Penglipuran, memang terkenal sebagai daerah terbersih di dunia yang sudah diakui keberadaannya.
Berkat kebersihannya, desa ini telah mendapatkan beberapa penghargaan seperti ISTA dan Sustainable Destinations Top 100 versi Green Destinations Foundation.
Pesona yang ditawarkan Kota Bali memang tidak ada habisnya. Setiap lokasi yang ditemukan, dapat menyuguhkan daya tarik tersendiri bagi wisatawan.
Mulai dari pantai yang menyenangkan, bentangan alam yang mengagumkan, dan pesona bawah laut yang indah dapat dengan mudah ditemui.
Saat memasuki desa ini, maka dapat ditemukan tanaman hijau, serta pemandangan yang sejuk dan asri.
Setiap 30 meternya, terdapat tempat sampah bagi wisatawan, sehingga tidak ada alasan untuk membuang sampah sembarangan.
Itulah mengapa Desa Penglipuran bisa menjadi tempat terbersih di dunia. Selain itu, pengunjung juga tidak diperbolehkan untuk menggunakan motor agar menjaga lingkungan terbebas dari polusi.
Namun ternyata bukan hanya wisatanya yang menarik, disini juga ditemukan adat sekaligus peraturan yang ketat.
Melansir dari laman Institut Seni Indonesia Denpasar, diketahui bahwa di desa ini terdapat tempat pengasingan bagi seseorang yang melakukan poligami.
Baca Juga: Keren! 5 Fakta Unik Jalan Tol Bali Mandara Buatan Anak Bangsa, Ada Alat Pemantau Angin?
Adat dan tradisi yang kental di Desa Penglipuran membuat tidak diperbolehkannya seseorang di desa ini untuk berpoligami.
Jika sampai terjadi, maka orang tersebut akan diasingkan dan ditempatkan terpisah dengan masyarakat desa lainnya.
Tempat terpisah tersebut dinamakan Karang Memadu. Karang artinya tempat dan Mamadu artinya mendua.
Orang desa nantinya akan membuatkan rumah untuk pasangan yang berpoligami tersebut, dan tidak diperbolehkan untuk melewati wilayah yang ditentukan.
Landasan masyarakat Desa Penglipuran ini, didasari oleh beberapa aspek religius.
Pertama, penerapan sanksi karang memandu ini didasari karena masyarakat desa adat penglipuran, menganggap poligami sebagai perbuatan kotor.
Sehingga tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas religi, seperti masuk tempat suci dan sebagainya.
Kedua, penerapan sanksi karang memandu merupakan penerusan kebudayaan dari para leluhur mereka yakni “Dresta Kuna”yang berasal dari desa adat Bayung Gede.
Sebagaimana sangat terikat dengan sejarah kata “Penglipuran” yang berasal dari kata “Pengeling” berarti ingat dan “Pura” yang berarti tanah kelahiran leluhur.
Sehingga hal ini mengingatkan masyarakat agar selalu mengingat pada leluhur dari desa adat Bayung Gede yang juga menerapkan sanksi karang memadu ini.
Menerapkan sanksi tersebut di desa ini, adalah sebuah bentuk penghormatan dan penghargaan atas kebudayaan nenek moyang leluhur mereka.
Maka karena itulah, sanksi karang memadu di desa Penglipuran sangat dekat dengan nuansa magis atau religiusitas yang tinggi.
Inilah gambaran dari Desa Penglipuran yang bukan hanya terbersih di dunia, namun juga punya adat anti poligami.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi