Raih Keuntungan Rp32,74 Miliar, Pembukaan Lahan Secara Sepihak di Sumatera Utara Bikin Masalah

inNalar.com – Pembukaan lahan di Sumatera Utara ini menimbulkan permasalah hingga membuat keuangan negara tekor.

Aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan digunakan untuk tempat pemukiman dan juga sebagai tempat lahan pertanian untuk bercocok tanam.

Letak dari pembukaan lahan yang tidak sesuai dengan prosedur ini berada di Kabupaten Samosir Sumatera Utara.

Baca Juga: BRI Andalkan Program CSR dan TJSL Guna Selaraskan Bisnis dengan Sosial Value Demi Pembangunan Berkelanjutan

Pihak yang terlibat dan merugikan keuangan negara ini merupakan mantan Bupati Samosir Sumatera Utara, tindakan yang menyimpang dan menguntungkan dirinya sendiri merupakan perilaku yang menyimpang dari aturan hukum.

Tindakan yang salah dan menyimpang dilakukan oleh pihak tersebut yaitu pembukaan izin lahan yang dijadikan sebagai tempat hunian dan juga kawasan pertanian.

Pembukaan izin lahan secara ilegal tersebut telah disetujui oleh mantan Bupati Samosir demi meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.

Baca Juga: Update Serangan Udara Israel ke Gaza Telan 435 Korban Tewas dalam 24 Jam dan Rumah Sakit Kini Gelap Gulita

Lahan yang digunakan untuk perizinan tempat hunian hingga area lahan pertanian merupakan kawasan hutan yang terletak di Desa Partungko Naginjang.

Pihak yang terlibat diduga adanya ketidaksesuaian dengan syarat dan ketentuan yang sudah berlaku, aktivitas dari perilaku tidak terpuji ini dilakukan oleh pihak tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan di Toba Samosir.

Tentunya pihak yang terlibat dalam permasalahan perizinan lahan tersebut telah meraih keuntungan sebanyak-banyaknya.

Baca Juga: Adu Harta Kekayaan 3 Capres: Ganjar vs Prabowo vs Anies, Siapa Paling Kaya? Ada yang Capai Triliunan Loh

Masa jabatan yaitu pada tahun 1999 sampai pada tahun 2005, kesalahan perilaku hingga manipulasi yang dilakukan pihak tersebut terdapat sebuah barang bukti dan juga petunjuk.

Sehingga pada tahun 2023 aksi pihak tersebut terendus oleh pihak berwajib sehingga pada tahun 2023 dilakukan penangkapan terhadap pihak yang terlibat.

Sehingga perhitungan kerugian dilakukan berdasarkan hasil audit BPKP Sumatera Utara, tentunya pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuatnya.

Diketahui bahwa mantan bupati tersebut ditetapkan sebagai pelaku, pemanggilan sudah dilakukan sebanyak tiga kali yang dilakukan secara patut.

Namun pihak yang terlibat tidak memenuhi panggilan sehingga menimbulkan adanya kekhawatiran pelaku tersebut melarikan diri ataupun merusak barang bukti.

Berdasarkan dari perhitungan secara keseluruhan keuangan negara mengalami kerugian hingga mencapai puluhan miliar.

Dilansir dari ANTARA, angka tersebut tidaklah kecil nominal atas kerugian ditaksir mencapai Rp 32,74 miliar  yang disebabkan oleh perizinan lahan yang tidak sesuai. ***

 

Rekomendasi