

InNalar.com – Beberapa waktu yang lalu Gibran Rakabuming telah diloloskan untuk menjadi Cawapres.
Walau telah diloloskan oleh MK, namun perjalanan anak Joko Widodo (Jokowi) ini belum usai.
Sebab, ada beberapa pihak yang melaporkan karena diduga adanya tindakan Kolusi dan Nepotisme pada anak presiden Indonesia tersebut.
Tindakan kolusi adalah kerja sama secara rahasia dalam hal tidak terpuji dan persekongkolan.
Adapun nepotisme sendiri adalah kecenderungan dalam menguntungkan atau mengutamakan sanak saudara sendiri, terutama di bidang jabatan dan pangkat pada lingkungan pemerintah.
Tindakan itulah yang dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara karena adanya dugaan Kolusi dan Nepotisme.
Baca Juga: Adu Harta Keluarga Jokowi, Gibran Rakabuming vs Bobby Nasution, Siapa yang Paling Kaya Raya?
Sebenarnya laporan ini dilakukan setelah adanya peraturan yang meloloskan Gibran untuk bisa menjadi calon wakil presiden.
Sebab pada turunan dari Pasal 169 huruf q UU Pemilu pada Pasal 13 dalam PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, pada peraturan ini telah mengungkapkan jika syarat menjadi capres ataupun cawapres yaitu berusia paling rendah 40 tahun.
Bahkan yang dilaporkan pada KPK tidak hanya seorang saja.
Pasalnya Jokowi, Gibran, Kaesang hingga Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman juga dilaporkan pada komisi pemberantasan korupsi tersebut.
Laporan ini berkaitan dengan adanya dugaan kolusi dan nepotisme yang dilakukan antara nama-nama yang disebutkan di atas.
Meski ini hanya dugaan, namun pihak KPK akan melakukan analisis serta melakukan verifikasi apakah masuk ke wewenangn pihaknya atau tidak.
Karena masih bersifat dugaan, lalu bagaimana jika ternyata laporan tersebut salah?
Seperti yang diketahui, Indonesia merupakan negara demokrasi.
Karena itulah hal-hal seperti ini tentu akan diperbolehkan untuk diajukan pada pihak berwenang, selama memiliki data dan bukti untuk dilaporkan.
Sedangkan jika apa yang dilaporkan tidak memiliki dan bukti konkret, tentu ada pula undang-undang lain yang mengaturnya.
Sebab saat melaporkan hal ini, tentu akan ada nama orang lain, sehingga bisa saja masuk ke dalam pencemaran nama baik.
Ditambah lagi laporan tersebut juga berkaitan dengan Jokowi, yang mana saat ini merupakan presiden RI.
Sedangkan jika laporan tersebut palsu sehingga terjadinya pencemaran nama baik, maka bisa saja dihukum penjara selama 3,6 tahun.
Berdasarkan situs resmi mahkamah Konstitusi, pasal 218 ayat (1) KUHP menyatakan, “Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Sekedar informasi, pidana denda juga memiliki kategorinya masing-masing yang mana besarannya berbeda-beda.
Seperti pada kategori I, jumlah besarannya adalah Rp 1.000.000,00.
sedangkan untuk kategori IV, besarannya adalah Rp 200.000.000,00.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi