Tak Sesuai AMDAL, Ini Penyebab Bandara di Sumatera Barat Tergantikan oleh Rokot Mentawai Senilai Rp547 Miliar

inNalar.com – Sebuah bandara megah senilai Rp547 miliar kini telah berdiri megah di Pulau Mentawai, Sumatera Barat.

Terminal udara yang baru di daerah terluar Sumatera Barat ini diresmikan Presiden Joko Widodo pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Apabila kita mengulik asal – usul pembangunan Bandara Rokot Mentawai di Sumatera Barat ini, rupanya ada alasan tersendiri mengapa infrastruktur gerbang udara ini harus segera direalisasikan.

Baca Juga: Anggarannya Rp4,28 Triliun, Bandara VVIP IKN Mampu Tampung 3 Tipe Pesawat Sekaligus, Apa Saja?

Ide pembangunan Bandara Rokot Mentawai ini ternyata direalisasikan untuk menggantikan lapangan terbang lama, yakni Bandar Udara Rokot Sipora.

Bermula dari adanya proyek jalan menuju bandara yang ternyata merusak hutan mangrove di sekitar Pantai Pelabuhan Rokot.

Meski pihak pembangun mengungkap bahwa izin AMDAL telah keluar izinnya dan terdapat kendala lapangan di bagian landasan pacu.

Baca Juga: 20 Bank Siap Amankan Pendanaan Megaproyek RDMP Balikpapan Kalimantan Timur, Ditargetkan 2024 Selesai

Akan tetapi, pengalihfungsian lahan pantai menjadi sebuah infrastruktur jalan rupanya tidak masuk dalam bagian izin AMDAL.

Akibatnya, hutan mangrove akhirnya mengalami kerusakan parah dan wilayahnya kehilangan perlindungan dari bencana imbas dari rusaknya tanaman bakau yang terpangkas.

Selain itu, rancangan pembangunan yang berada di Kecamatan Sipora Selatan, tepatnya di Kabupaten Kepulauan Mentawai ini pun ternyata terkesan dipaksakan.

Baca Juga: Berkapasitas 50 MW, IKN Kalimantan Timur Bakal Disuplai Listrik dari PLTS, Makin Ramah Lingkungan!

Pasalnya, posisi bandara yang sangat dekat dengan garis pantai membuat bangunan terminal udaranya tidak bisa dikembangkan lebih jauh lagi.

Ditambah lagi, lahan sekitar Bandara Rokot Sipora di Sumatera Barat ini berdekatan dengan lahan garap milik masyarakat sekitar Kepulauan Mentawai.

Kerusakan hutan mangrove tetap menjadi sorotan utama, karena daerah tersebut termasuk zona rawan terjadinya gempa dan potensi tsunami.

Melansir dari Dephub, Bandara Rokot Sipora dahulu dibangun pada tahun 1983. Sebenarnya telah mengalami pemugaran sebanyak tiga kali meliputi tahun 1998, 2009, dan akhir 2014.

Lapangan terbang yang satu ini diketahui merupakan bagian dari aset negara. Nilai tanah Barang Milik Negara (BMN) ini mencapai Rp13.316.922.000 dengan luas lahannya 248.125 meter persegi.

Hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak pemerintah yang menerangkan alih fungsi bandara lama di Sumatera Barat menjadi kawasan yang lebih tepat guna.

Kini status Bandara Rokot Sipora ini tergantikan oleh Bandara yang baru saja selesai dibangun.

Bandara Rokot yang lama ini diketahui berlokasi di Sipora Selatan, Kepualauan Mentawai, Sumatera Barat.

Perlu diketahui keberadaan Bandara Rokot ini dibangun untuk menyambungkan konektivitas Padang menuju Kepulauan Mentawai.***

Rekomendasi