

inNalar.com – Penjualan fasilitas publik berupaka infrastruktur jalan di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara dijual kepada pihak swasta.
Bahkan masyarakat yang ada di Kampung mulyorejo Kabupaten Deli Serdang melontarkan protes atas adanya hal tersebut.
Aksi protes tersebut disebabkan akses jalan yang biasanya dilewati oleh masyarakat yang ada disana ditutup oleh perusahaan swasta yang membeli jalan tersebut.
Pihak swasta telah membeli fasilitas publik berupa jalan di Kabupaten Deli Serdang sejak tahun 2022 yang lalu, tetapi permasalahan tersebut mencuat kembali pada tahun 2023 ini.
Bahkan prose penjualan jalan tersebut telah melakukan proses hingga melibatkan Kantor Jaksa Penilai Publik atau biasa disingkat dengan sebutan KJPP untuk menentukan tukan range harga yang akan dipatok.
Dilansir dari ANTARA, bahkan penjualan jalan tersebut diketahui sesuai dengan prosedur dan juga ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur Ini Kekayaannya Terpotong Hutang Hampir Rp500 Juta, Sisa…
Setelah proses penentuan harga sudah cocok maka dilanjutkan pada tahap selanjutnya yaitu melakukan proses administrasi.
Proses administrasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan juga tidak melanggar hukum yang berlaku.
Dilansir dari Ombudsman, setelah proses administrasi dilakukan selanjutnya yaitu pendekatan pada masyarakat yang ada disana untuk menyelesaikan permasalahan dan juga kegaduhan atas fasilitas publik dan dijual pada pihak swasta.
Baca Juga: Ratusan Pengunjuk Rasa Yahudi Tutup Akses Grand Central di New York, Tuntut Gencatan Senjata di Gaza
Persetujuan penjualan jalan tersebut mendapatkan uang sebesar Rp 1,6 miliar menggunakan prosedur dan juga ketentuan yang tidak menyalahi aturan.
Saat proses administrasi penjualan jalan tersebut berlangsung sesuai dengan prosedur sehingga tidak menyimpang dari ketentuan hukum.
Dana yang diperoleh atas penjualan jalan di Kabupaten Deli serdang uangnya masuk kedalam kas daerah.
Diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara dan pihak swasta PT Latexindo telah merancang adanya pembangunan jalan alternatif yang dapat difungsikan oleh masyarakat yang ada disana.
Pembangunan jalan alternatif tersebut sebagai pengganti jalan telah dijual belikan hal tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.***