

inNalar.com – Pembangunan dari suatu infrastruktur daerah memang kadang tidak sesuai dengan prediksi awal.
Sebagai contohnya saja adalah sebuah jembatan yang ada di Kota Samarinda, Kalimantan Timur ini.
Jembatan yang menghubungkan antara Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan dan Simpang Pasir di Kecamatan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.
Pembangunan dari jembatan yang bernama Jembatan Mahkota II dilakukan mulai dari tahun 2002.
Meski sudah dimulai sejak lama, namun, Jembatan Mahkota II di Samarinda ini baru dapat diresmikan pada tahun 2017 atau 15 tahun setelah dibangun.
Jembatan Mahkota II memiliki panjang 1.428 meter dengan panjang jembatan utama sekitar 740 meter dan lebar 14 meter.
Selain itu, struktur bangunannya juga memiliki jembatan pendekat sepanjang 648,5 meter, vertical clrearance 25 meter, dan horiz clearance 300 meter.
Pembangunan dari infrastruktur satu ini dilakukan oleh kotraktor PT Agrabudi Karyamarga dan konsultan supervisinya adalah PT Perentjana Djaya.
Adapun biaya pembangunan dari jembatan yang panjangnya lebih dari 1.400 meter ini adalah sekitar Rp 600 miliar.
Jembatan Mahkota II yang menghubungkan antara dua kecamatan di Samarinda, Kalimantan Timur ini juga terkoneksi dengan Jalan Tol Balikpapan – Samarinda dan juga Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran.
Meski terkoneksi ke jalan penting, namun, pada tahun 2021 lalu, infrastruktur ini harus ditutup karena suatu masalah.
Dilansir inNalar.com dari Antara, penutupan sementara ini dilakukan karena terjadinya abrasi Sungai Mahakam.
Akibat dari kejadian ini, salah satu penyangga jembatan mengalami pergeseran yang mengharuskan jembatan untuk ditutup dan dilakukan perbaikan.
Kemudian, pada Juni 2021, Jembatan Mahkota II kembali dibuka sekaligus dengan peresmian penggantian nama. Nama dari Jembatan Mahkota II diganti menjadi Jembatan Achmad Amins.
Penggantian nama ini adalah sebagai bentuk penghargaan kepada Achmad Amins sebagai pencetus pembangunan jembatan tersebut.
Peresmian yang dilakukan pada 10 Juni 2021 ini dilakukan secara terbatas. Tidak hanya itu, pengguna yang melintas pun juga dibatasi.
Hanya kendaraan roda dua dan roda empat saja yang boleh melintas. Untuk kendaraan roda empat pun, hanya boleh kendaraan pribadi dan ambulance.***