Prabowo – Gibran Terancam Batal Ikut Pilpres 2024, KPU Digugat Seorang Dosen Hingga Rp70,5 Triliun, Kok Bisa?

inNalar.com – Pasangan capres cawapres Prabowo – Gibran terancam batal mengikuti pemilu 2024.

Hal tersebut dikarenakan adanya penggugatan terhadap KPU terkait pendaftaran Paslon Prabowo – Gibran.

Gugatan tersebut dilakukan oleh seorang Dosen dengan nama Brian Demas Wicaksono.

Baca Juga: Raih Penghargaan dari Mentan, Intip Pendidikan Walikota Padang Hendri Septa, Ternyata Jebolan Universitas…

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, bahwa dosen tersebut selaku warga negara Indonesia yang memiliki hak memilih.

Kuasa hukum Brian tersebut melakukan gugatan hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelanggaran hukum.

Alasan pelaporan tersebut karena telah menerima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Raih Penghargaan dari Mentan, Intip Pendidikan Walikota Padang Hendri Septa, Ternyata Jebolan Universitas…

Menurut kuasa hukum pelapor, peristiwa pelanggaran hukum tersebut terjadi pada 25 Oktober 2023, saat kedua pasangan capres dan cawapres tersebut mendaftar ke KPU.

Menurutnya, hal tersebut melanggar peraturan PKPU NO. 19 tahun 2022. KPU pasal 13 ayat 1 huruf i dan pasal 13 ayat 3.

Hal tersebut dikarenakan dalam pasal itu, syarat capres dan cawapres usianya minimal 40 tahun.

Baca Juga: Gantikan Ganjar Jadi Gubernur Jateng, Nana Sudjana Miliki Tanah dan Bangunan Rp3 M, Lebih Dari Capres PDIP?

Sedangkan KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU, sehingga menurut kuasa hukum Brian harusnya KPU tunduk terhadap hukum tersebut.

Pihaknya bertanya apakah dasar hukum yang dipegang KPU pada saat menerima Prabowo dan Gibran.

Dirinya juga menambahkan bahwasanya cawapres Gibran Rakabuming Raka baru berusia 36 tahun.

Hal itu tidak sesuai dengan PKPU yang telah dibuat oleh dirinya sendiri yang mensyaratkan usia 40 tahun untuk capres dan cawapres.

Menurut kuasa hukum tersebut, perbuatan yang dilakukan KPU merugikan pihak nya dan masyarakat Indonesia.

Ha tersebut diperoleh dari informasi yang disampaikan dalam video TikTok akun Kupang 30 Detik.

Dirinya juga meminta agar KPU membayar kerugian materil kepada pihaknya senilai Rp 70,5 triliun.

Tidak hanya KPU, pihak lain yang terlibat pada gugatan tersebut adalah Bawaslu sebagai turut tergugat 1.

Prabowo Subianto sebagai turut tergugat 2 serta Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak tergugat 3.***

 

Rekomendasi