

inNalar.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Hal ini ditetapkan pada Jum’at, 3 November 2023 lalu.
Kuntadi selaku Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa ada cukup bukti untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka.
Terlebih setelah melakukan serangkaian proses pemeriksaan secara intensif.
Tim penyidik sendiri sebelumnya telah memanggil anggota BPK tersebut sebagai saksi pada perkara korupsi penerimaan uang Rp40 miliar.
Uang tersebut diduga telah mengalir terkait dengan jabatan.
Kuntadi menjelaskan bahwa uang senilai Rp40 miliar tersebut telah diterima oleh Achsanul Qosasi dari terdakwa bernama Irwan Hermawan lewat tersangka Windi Purnama dan Sadikin Rusli.
Uang dengan nominal fantastis tersebut diketahui diserahkan di salah satu hotel daerah Jakarta.
Tepatnya di tanggal 19 Juni 2022 sekitar pukul 18.50 WIB.
Meski begitu, tim penyidik saat ini masih terus mendalami kasus aliran dana tersebut.
Baik itu digunakan untuk apa serta kepada siapa saja mengalirnya.
Apakah tujuan pemberian uang tersebut dilakukan untuk mempengaruhi proses audit sebagai salah satu anggota di BPK.
Untuk memenuhi kepentingan penyidikan, Achsanul Qosasi saat ini ditahan selama 20 hari pertama.
Tepatnya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pada kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo ini sendiri anggota BPK tersebut menjadi tersangka ke-16.
Proyek pembangunan BTS Kominfo tersebut bahkan telah merugikan keuangan negara dengan angka senilai Rp8,32 triliun.
Melansir dari laman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi merupakan Anggota III BPK saat ini.
Sedangkan Ketua BPK sendiri adalah Isma Yatun dengan wakilnya yakni Hendra Susanto.
Achsanul sendiri telah menjabat sebagai anggota BPK selama 3 periode.
Pada periode pertama, ia terpilih sebagai Anggota IV BPK periode Oktober 2014 sampai dengan April 2017.
Kemudian periode kedua sebagai Anggota III BPK pada April 2017 sampai Oktober 2019 hingga saat ini.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi