

inNalar.com – Irman Gusman, Nama Politikus asal Sumatera Barat ini dicoret pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari daftar calon anggota DPD RI yang tadinya bakal diikutsertakan dalam Pemilu 2024.
Kabar pencoretan nama Politikus Irman Gusman dari list calon anggota DPR RI dalam Pemilu 2024 ini dikonfirmasi oleh Anggota KPU Sumatera Barat Ory Sativa Syakban pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Kegagalan Irman Gusman untuk maju menjadi calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat merupakan keputusan KPU RI yang didasarkan pada putusan Mahkamah Agung No 28 Tahun 2023.
Baca Juga: Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin Terpaksa Tunda Agenda Makan Siang dengan 3 Cawapres Hari Ini karena…
Adapun penyebab politikus ini gagal maju di Pemilu 2024 ini diketahui alasannya karena salah satu syarat pencalonan anggota DPD ialah telah melewati masa 5 tahun penjara bagi pendaftar yang baru tersangkut kasus pidana.
Lantas, kasus pidana macam apa yang pernah menjerat Irman Gusman sehingga dirinya gagal nyaleg di Dapil Sumatera Barat?
Sebagaimana diketahui, saat dirinya menjabat sebagai ketua DPD RI, politikus ini terjerat kasus suap yang nilainya ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Ungkap Rasa Khawatir Jelang Pemilu, Ridwan Kamil Sebut Boleh Pilih Pemimpin Muda Asal Punya…
Lebih lanjut, Irman Gusman terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan KPK lantaran terima Rp100 juta untuk perihal yang berkaitan dengan pengaturan kuota dalam transaksi impor gula.
Kabarnya kegagalan dirinya untuk ikut dalam kontestasi politik pada 2024 disebabkan masa bebas dari tahanan belum genap 5 tahun.
Terlepas dari jeratan kasus yang pernah memenjarakannya, Irman Gusman rupanya memiliki rekam jejak karir di instansi pemerintahan yang sangat gemilang.
Baca Juga: Sah Jadi Timses Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil Komandan Tempur yang Ditunjuk Golkar Hadapi Pemilu 2024
Politikus asli Minangkabau ini sudah mulai meniti karir di bidang birokrat pemerintah melalui perannya sebagai anggota MPR RI pada tahun 1999.
Sosok salah satu pencetus DPR RI asal Sumatera Barat ini berhasil menduduki kursi anggota DPD RI dan menjadi Wakil Ketuanya pada tahun 2004.
Hingga akhirnya ketika politikus ini berhasil menduduki kursi panas tersebut, anggota DPD RI ini diberhentikan karena terjerat kasus kuota impor gula.
Kasus tersebut telah menyebabkan Irman Gusman, sosok putra daerah Sumatera Barat ini dihukum penjara selama 4,5 tahun.
Melansir dari laman Direktori Putusan MA RI, terlihat proses kasus suap yang menjeratnya berada dalam tahap peninjauan kembali.
Tertulis tanggal penetapan putusan pengadilan diketahui pada 24 September 2019 dengan adanya konsekuensi tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih kembali setidaknya selama 3 tahun usai dirinya murni bebas dari tahanan yang juga dihitung selama 3 tahun.
Dengan demikian, alasan utama Irman Gusman tidak jadi maju jadi calon anggota DPD RI masih tekait dengan masa bebas yang dipersyaratkan setidaknya 5 tahun penjara.***