

inNalar.com – Kekayaan milik Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur yang saat ini menjabat cukup menarik perhatian.
Pasalnya, dari seluruh hasil aset kekayaan pribadinya, sumber terbesar berasal dari tanah dan bangunan yang semuanya tidak ada yang berada di Kalimantan Timur ataupun Pulau Kalimantan.
Pj Bupati Penajam aser Utara (PPU), Kalimantan Timur adalah Makmur Marbun yang dilantik pada 19 September 2023 lalu.
Baca Juga: Putusan MKMK Kembalikan Eksistensi MK, Namun Sulit Pulihkan Krisis Konstitusi
Pelantikan Makmur Marbun menjadi Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) dilakukan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor.
Pada tanggal yang sama, selain pelantikan, Bupati PPU periode 2022-2023, Hamdan, menyerahkan memori pekerjaan kepada Makmur Marbun.
Sebelumnya, Makmur Marbun bekerja sebagai Diretur Produk Hukum Daerah di Direktorat Otonomi Daerah mulai dari 18 Agustus 2020 hingga 19 September 2023.
Lahir di Pakkat, Sumatera Utara, pria kelahiran 10 September 1964 ini sudah bekerja selama bertahun-tahaun di pemerintahan Indonesia dan mengantarkannya menjadi Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Aset Tanah dan Bangunan milik Makmur Marbun
Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur memiliki sejumlah aset tanah dan bangunan yang seluruhnya tidak berada di Pulau Kalimantan.
Dilansir inNalar.com dari laman E-LHKPN, Makmur Marbun memiliki tujuh buah aset yang total nilainya mencapai Rp2.940.612.000.
Dari tujuh tanah dan bangunan tersebut, aset dengan nilai terkecil berada di Kota Jakarta Timur senilai Rp214.032.000.
Meski memiliki nilai yang kecil, aset tersebut memiliki luas sekitar 168 meter persegi.
Selanjutnya, masih tetap berada di lokasi yang sama, tanah seluas 160 meter persegi memiliki nilai yang sedikit lebih tinggi, yakni Rp243.200.000.
Kemudian, tanah dan bangunan dengan nilai terkecil ketiga adalah yang berada di Deli Serdang dengan ukuran 1.000 m2/78 m2 senilai Rp284.000.000.
Selanjutnya adalah tanah seluas 245 meter persegi senilai Rp315.952.000 yang berada di Kota Jakarta Timur.
Setelah itu adalah aset seluas 272 meter persegi dengan nilai mencapai Rp346.528.000 yang juga berada di Jakarta Timur.
Kemudian, tanah dan bangunan terbesar kedua juga berada di Jaktim dengan luas mencapai 268 m2/80 m2 dengan nilai Rp475.488.000.
Terakhir adalah aset terbesar yang berukuran 311 m2/180 m2 di Jakarta Timur seniali Rp1.061.412.000. ***