

InNalar.com – Gibran Rakabuming Raka mendapatkan banyak sindiran dari netizen usai Anwar Usman selaku Ketua MK dijatuhi sanksi dari hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Nama Gibran Rakabuming terus terseret setelah MKMK menemukan adanya pelanggaran kode etik salah satunya dilakukan oleh Anwar Usman.
Hal ini tak lepas dari keputusan Anwar Usman saat menjabat sebagai Ketua MK, yang membuat Gibran Rakabuming akhirnya bisa melenggang menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Saat itu Ketua MK tersebut mengabulkan gugatan tentang syarat usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023 lalu.
Yakni keputusan yang tertuang dalam Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal pejabat yang terpilih di Pemilu dapatt mendaftarkan diri dan maju sebagai capres-cawapres.
Keputusan Ketua MK ini pun membuat Gibran Rakabuming bisa mencalonkan diri menjadi wakil presiden.
Baca Juga: 2 Juta Orang Dukung Palestina di Monas, Prancis Justru Buat Hukuman Bagi yang Hina Israel, Benarkah?
Tentu saja keputusan Anwar Usman menuai kontroversi, apalagi dirinya merupakan ipar dari Jokowi selaku Presiden RI sekaligus ayah dari Gibran.
Banyak yang menilai bahwa keputusannya tersebut memuat kepentingan dan bisa melanggengkan nepotisme.
Alhasil keputusan Ketua MK pun dilaporkan oleh berbagai pihak ke MKMK dalam beberapa hari belakang.
Melansir dari Antara, MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan 21 laporan yang telah masuk.
Termasuk laporan dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) yang mencurigai adanya kejanggalan dalam dokumen yang diberikan Almas Tsaqibbirru, selaku penggugat UU soal batas usia capres-cawapres.
Yakni ditemukan tidak ada tanda tangan Almas atau pihak bersangkutan di dokumen permohonan tersebut, sehingga dianggap tak sah.
Maka diduga adanya pelanggaran kode etik soal keputusan MK yang sudah dibuat sebelumnya.
MKMK pun telah melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan putusan sidang kepada sembilan hakim MK yang dinilai melakukan pelanggaran kode etik pada Selasa, 7 November 2023.
Salah satu hasil putusan MKMK ialah memberikan sanksi berupa pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK usai terbukti melakukan pelanggaran berat.
Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama.
Yaitu Prinsip intergitas, ketidakberpihakan, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip kepantasan dan kesopanan serta prinsip independensi.
Meksi demikian, putusan MKMK tak bisa mengubah keputusan MK soal syarat usia capres-cawapres sehingga Gibran Rakabuming tetap maju menjadi pendamping Prabowo Subianto.
Walau dinyatakan tidak mempengaruhi keputusan MK, namun hasil ini membuat Gibran Rakabuming mendapatkan sindiran dari warganet.
Melansir dari sejumlah komentar di media sosial X (twitter), netizen menganggap tugas Anwar Usman untuk memuluskan jalan Gibran sudah kelar dan komentar penuh satir dan sarkasme.
“Yang penting ponakan dah aman” cuitan @p4******.
“Makasih paman” tulis cuitan @ke******.
“Mengorbankan diri demi ponakan” tulis @sa*****.
“Ya gpp, tugas paman emang udah selesai semenjak memuluskan jalur keponakan” tulis @ul*****.
“Ya tugasnya kan sudah selesai, mau diberhentikan juga bodo amat, hukuman nya gimmick doang” cuitan @Re******.
Sementara itu, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming telah mendaftarkan diri dari pencalonannya sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi